Jakarta, Klikanggaran.com
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) beberapa waktu yang lalu telah melaporkan sengkarut Joko Tjandra ke Ombudsman RI. Pihak MAKI sendiri telah mendapatkan surat balasan, dimana Ombudsman akan melakukan tindakan investigasi atas prakarsa sendiri yang terkait sengkarut Joko Tjandra.
-
Menanggapi hal tersebut, MAKI memberikan apresiasi kepada Ombusdman yang telah melakukan tindakan investigasi atas prakarsa sendiri berdasarkan kewenangannya Pasal 7 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombusdman.
"MAKI akan menunggu proses di Ombusdman dan semoga mampu membongkar sengkarut Joko S Tjandra dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Joko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung perkara korupsi cesie bank Bali," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti diterima oleh Klikanggaran.com, Sabtu (25/07/20).