Pengamat Sarankan Kuryana Siapkan Calon Alternatif Pengganti Johan Anuar

photo author
- Sabtu, 25 Juli 2020 | 12:26 WIB
bagindo to
bagindo to


Palembang, Klikanggaran.com

 

Pengamat Politik Drs Bagindo Togar Butar Butar menyarankan Calon Petahana Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Aziz agar menyiapkan calon alternatif pendamping dirinya dalam menyongsong Pilkada OKU pada 9 Desember akhir tahun ini.

 

"Dengan tetap menaruh hormat kepada pak Johan. Saya menyarankan agar Pak Kuryana menyiapkan calon alternatif pendampingnya," ujar Bagindo pada klikanggaran.com, Sabtu (25/07/20).

 

Hal tersebut seiring status hukum yang kini melekat pada Johan Anuar. Terlebih perkara kasus yang tengah dihadapi oleh Johan Anuar sudah diambil alih oleh KPK.

 

"Waktu semakin mepet menuju 4 September (Pendaftaran ke KPU_red) Kuryana saya kira harus cepat-cepat karena tentunya hal itu juga butuh waktu untuk didiskusikan dengan partai pendukung," timpal Bagindo.

 

Meskipun KPK baru mengambil alih kasus, dan belum mempunyai keputusan tetap soal nasib Johan, Bagindo berpandangan perkara tersebut nantinya akan menjadi isu seksi yang akan berkembang di publik masyarakat OKU atau dihembuskan oleh rival politiknya dalam mengarungi Pilkada OKU.

 

"Jika itu terjadi tentunya akan merugikan pak Kuryana sendiri, bahkan bisa mengecewakan masyarakat OKU nantinya kalau seandainya terjadi hal-hal yang lebih ekstrim, karena kita ketahui semua akan kredibilitas KPK di mata publik," akhirnya

 

-

 

Untuk diketahui, KPK telah melakukan kegiatan Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK, antara KPK dengan pihak perwakilan Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, BPK RI dan Bareskrim Polri terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 Miliar.

 


Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sumsel telah menetapkan tersangka JR (saat ini Wabup OKU). Dimana, sebelumnya KPK juga melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dengan ada empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus ini, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU, Umirton dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp3,4 Miliar.

 

“Rapat Korsupdak KPK tersebut memfasilitasi Penyidik dan JPU untuk menyampaikan hasil penanganan perkara berdasarkan kewenangan masing-masing, Dan, disimpulkan bahwa dari uraian kronologis kasus, maka perkara tersebut telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka JR,” kata Jubir KPK, Ali Fikri, pada Klikanggaran.com, Rabu (20/05/20).

 

Menurut Ali Pikri, KPK menghormati kewenangan masing-masing APH (baik Kepolisian, Kejaksaan dan BPK).

 

“Namun demikian untuk kelancaran pengungkapan perkara, kedepan KPK akan melakukan supervisi lebih intensif terhadap perkara atas nama tersangka JR tersebut,” kata Ali.

 

Dan pada Jumat, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 Miliar.


 

Dimana, dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka an. JR (Saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU).

 

"Pengambil alihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," kata Ali Fikri dalam pesan elektroniknya pada Klikanggaran.com, Jum'at (24/07/20).

 

lanjut Ali, Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan dinfokan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X