FITRA Sebut Dana Hibah Muratara Berpotensi Korupsi

photo author
- Jumat, 24 Juli 2020 | 19:19 WIB
Badiul Hadi
Badiul Hadi


Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara), pada tahun anggaran 2019, menganggarkan belanja hibah yang diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban hibah oleh penerima tidak tertib.


Adapun nilai belanja hibah tersebut sebesar Rp21.074.100.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp20.109.760.000,00 atau 95,42% dari anggaran. Namun, kondisi tersebut justru mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.926,820,000,00.


Hal tersebut sebagaimana diungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020.


Menanggapi hal tersebut, Manager Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menyebutkan temuan BPK tersebut perli ditindaklanjuti.


"Temuan BPK perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), jika tidak ini berpotensi korupsi. Utamanya jika tidak ada laporan pertanggungjawaban penerima hibah," ujar Hadi saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (24-7).


Dijelaskannya, keterlambatan laporan pertanggungjawaban menjadi catatan penting bagi Pemerintah Muratara untuk segera meminta penerima hibah melaporkan pelaksanaan hibah.


"Hal ini menjadi potensi kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar," imbuhnya.


Berdasarkan hasil audit BPK, kata Hadi, ada potensi merugikan keuangan negara karena pada tahun 2018 dan 2019 penerima hibah yang sama mencapai 73,30% atau sebanyak 151 dari 206 penerima hibah.


Untuk diketahui, realisasi belanja hibah kepada pihak yang belum memenuhi ketentuan sebesar Rp11.926.820.000,00. Berdasarkan dokumen proposal dan kelengkapan persyaratan hibah, diketahui bahwa terdapat penerima hibah yang tidak memenuhi persyaratan yaitu penerima hibah yang tidak berstatus badan hukum sebanyak 29 penerima sebesar Rp413.400.000,00, dan Penerima hibah yang berstatus badan hukum namun pengesahan akta badan hukumnya belum sampai 3 tahun sebanyak 101 penerima sebesar Rp11.513.420.000,00.


Selain itu, berdasarkan perbandingan penerima hibah pada TA 2018 dan TA 2019 menunjukkan terdapat 73,30% atau sebanyak 151 dari 206 penerima hibah pada TA 2019 merupakan penerima hibah pada TA 2018.


Dan, penerima belanja hibah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.527.600.000,00 dan penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp50.000.000,00


Lanjut dijelaskan BPK, berdasarkan hasil data monitoring yang dilakukan oleh Bendahara PPKD menunjukkan penerima hibah yang terlambat dan belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.577.600.000,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X