BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Rp5,99 M di Kementerian KKP

photo author
- Kamis, 23 Juli 2020 | 10:16 WIB
images (32)
images (32)


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2019 di Ballroom Kantor KKP di Jakarta, pada Rabu (22/7). LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota IV BPK /Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhi Prabowo.

 

Anggota IV BPK dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan KKP Tahun 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut Anggota IV BPK, prestasi tersebut merupakan sebuah komitmen yang dilakukan KKP dalam upaya mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

 

"BPK mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diberikan pada tahun sebelumnya. Prestasi ini merupakan sebuah komitmen yang dilakukan KKP dalam upaya mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara", ungkap Anggota IV BPK.

 

Namun demikian, meski telah mendapat opini WTP, Anggota IV BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus diperbaiki oleh KKP.

 

Permasalahan yang ada dalam laporan tersebut di antaranya BPK masih menemukan adanya aturan harga patokan ikan sebagai dasar perhitungan pungutan hasil perikanan yang sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada. Anggota IV BPK juga menjelaskan bahwa BPK masih menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 5,99 miliar dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 1,2 miliar.

 

Permasalahan lainnya yang disampaikan Anggota IV BPK yaitu adanya permasalahan aset tetap yang belum sepenuhnya dikelola dengan tertib dan aset tetap yang bersaldo minus serta pemasalahan berupa persediaan akhir yang tidak didasarkan pada hasil stock opname.

 

Oleh karena itu, Anggota BPK berharap KKP untuk segera menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut, sehingga tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

 

BPK

 


-
Istimewa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X