Jakarta,Klikanggaran.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuturkan bahwa dirinya melihat sidang Peninjauan Kembali (PK) Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Djoko Tjandra dengan surat lewat Penasehat Hukumnya telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk sidang jarak jauh menggunakan sarana teknologi (online, daring atau video cenference)
Atas permohonan sidang daring tersebut, Boyamin menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut.
"Sidang daring yang telah dijalankan pengadilan dalam perkara pidana yang selama telah berlangsung adalah terhadap Terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron, jadi permintaan sidang daring oleh Joker jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," ujar Boyamin pada Klikanggaran.com, Selasa (21-7).
Dijelaskannya, Djoko Tjandra harus sadar diri, bahwa dia selama ini adalah buron, sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring, dan semestinya Pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.
"Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," tegasnya.
Selain itu, kata Boyamin, disisi lain diduga dalih sakitnya Djoko Tjandra hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur, Malaysia, sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali, namun mangkir dengan berbagai alasan.
"Sekali lagi, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk STPO sampai sini saja, dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," pungkasnya.