MAKI Gugat Praperadilan Jaksa Agung Terkait Perkara Korupsi Danareksa

photo author
- Senin, 20 Juli 2020 | 15:01 WIB
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101


Jakarta,Klikanggaran.com - Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada PT Danareksa Sekuritas dan telah menahan empat tersangka, yakni, Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, Erizal bin Sanidjar Ludin, Sujadi, dan Teguh Ramadhani.


Untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya tersangka atas Hs sebagaimana register Nomor Perkara : 71/PID.PRAP/2020/PN.JKT.SEL.


Teparnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020, telah dimulai sidang Pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan.


Sebelumnya, MAKI pada tanggal 24 Juni 2020 telah mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya tersangka atas Hs sebagaimana register Nomor Perkara : 71/PID.PRAP/2020/PN.JKT.SEL yang saat itu adalah Direksi pada induk perusahaan Danareksa Sekuritas yaitu PT Danareksa (Persero) yang tugasnya memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.


"Namun, justru Hs diduga telah memberikan arahan yang salah kepada Danareksa Sekuritas untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh tersangka, Renata Rennier dan kawan-kawan, kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Klikanggaran.com, Senin (20-7).


Dijelaskannya, fungsi Danareksa Sekuritas hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan Danareksa Sekuritas.


"Hs mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin,sehingga perbuatan Erizal membayar saham repo SIAP yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier patut diduga mendapat restu atau arahan dari Hs, padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) telah jatuh tempo sebesar Rp155.237.990.293 dengan jaminan saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya," jelasnya.


"Semestinya, Danareksa jika tidak ceroboh dan diawasi oleh Hs, maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid atau sebelum saham SIAP tersuspen, maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut," sambungnya.


Lebih lanjut dikatkan Boyamin, dengan gugatan Praperadilan ini, dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan tersangka atas Hs.


"Untuk kedepannya jika gugatan ini masih diabaikan oleh Kejaksaan Agung/masih bandel belum menetapkan tersangka atas Hs, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan secara berulang untuk memastikan Kejagung menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas dengan menetapkan tersangka atas Hs," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X