Dugaan Buruknya Penganggaran Dana ADD di Ogan Ilir, Ikuti Ulasannya!

photo author
- Sabtu, 11 Juli 2020 | 19:00 WIB
Insentif Pemungutan Pajak
Insentif Pemungutan Pajak


Palembang, Klikanggaran.com

 

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada tahun anggaran 2017 menganggarkan belanja bantuan keuangan sebesar Rp177.844.067.000,00. Dan terealisasi sebesar Rp176.267.546.600,00 

atau 99,11% dari anggaran.

 

Penganggaran dana desa yang berasal dari Dana Perimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Ogan Ilir telah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagai pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp177.844.067.000,00.

 

Hasil pemeriksaan oleh auditor negara diketahui, terdapat permasalahan atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2017, yakni sebagai berikut:

 

1) Penganggaran ADD Kelurahan tidak tepat sasaran sebesar Rp980.000.000,00.

 

Pemerintah Ogan Ilir telah menganggarkan Bantuan Keuangan-ADD kabupaten untuk TA 2017 sebesar Rp61.311.241.147,00 untuk 227 desa sebesar Rp44.441.241.147,00. Dan untuk 14 kecamatan sebesar Rp980.000.000,00.

 

Selain itu, dianggarkan bantuan keuangan Tunjangan Aparat dan Badan Pengawas (Bawas) Desa sebesar Rp21.772.800.000,00, sehingga total bantuan keuangan ke desa sebesar Rp83.084.041.147,00 atau 10,52% sesuai ketentuan minimal sebesar 

10%.

 


Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Anggaran BPKAD mengatakan, penganggaran ADD kabupaten untuk kelurahan agar tidak timbul kecemburuan kelurahan kepada desa.

 

Hal ini juga dipertegas dengan keterangan tertulis oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) bahwa pertimbangan pemberian alokasi dana desa kepada kelurahan sebesar Rp70.000.000,00 kepada 14 kelurahan.

 

2) Penyaluran ADD tidak tepat waktu.

 

Penyaluran ADD dibagi dalam 2 tahap yaitu untuk Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%. Penyaluran ADD kabupaten berdasarkan SK Bupati Nomor 201 Tahun 2017 tentang Lokasi dan Pagu ADD Kelurahan pada masing-masing Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Ogan Ilir tanggal 27 Maret 2017.

 

Berdasarkan realisasi penyaluran alokasi dana desa TA 2017 untuk tahap I disalurkan pada Bulan Agustus 2017 dan Tahap II disalurkan pada Bulan Desember 2017.

 

Penyaluran Tahap II tidak mencapai 100% karena yang disalurkan hanya 135 desa dan lima kelurahan. Alokasi dana desa Tahap II tidak dapat dicairkan seluruhnya karena Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak memiliki cukup dana pada akhir tahun.

 

3) Penggunaan ADD tidak tepat peruntukan.

 


4) Penggunaan ADD tidak dapat diyakini.

 

Selain tidak tepat peruntukan, penggunaan ADD juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati, yaitu terdapat pengeluaran barang dan jasa untuk pengadaan koran bagi masyarakat desa yang tidak dibayarkan langsung kepada penyedia barang dan jasa tetapi dibayarkan secara tunai ke kecamatan.

 

Hasil pengujian SPJ barang dan jasa atas belanja koran di 16 kecamatan terdapat keseragaman atas nilai kwitansi, sebagai berikut.



 


-
Table belanja Koran



 

Berdasarkan SPJ belanja pengadaan koran terdapat perbedaan bentuk kwitansi yang dipakai oleh desa walaupun media yang dipakai sama. Selain itu tidak terdapat 

kwitansi asli dari desa sebagai bukti pembelian koran, kwitansi yang dimiliki desa juga berbentuk photocopy dengan cap basah.

 

Hasil konfirmasi dengan lima kepala desa diketahui pengadaan koran ini 

merupakan himbauan dari kecamatan. Hasil konfirmasi dengan Badan 

Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) diketahui, pada saat mensosialisasikan ADD dengan seluruh desa dan kelurahan, belanja koran memang diperbolehkan sebagai sarana informasi di desa.

 

Pelaksanaan belanja koran diserahkan kepada masing-masing desa, namun tidak ada arahan untuk dikoordinasi oleh kecamatan. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017 yang disampaikan oleh BPMD, biaya langganan koran tercantum sebagai salah satu belanja barang dan jasa yang dapat digunakan sebesar Rp2.500.000,00 dari alokasi dana desa.

 

Berdasarkan surat keterangan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Nomor 68/II/2018 tanggal 8 Mei 2018 diketahui, bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017 berdasarkan arsip pada Bagian Hukum Setda, tidak tercantum adanya biaya langganan koran dalam rincian belanja 

barang dan jasa.

 

Berdasarkan penjelasan dari BPMD, hal ini terjadi karena terjadi berkali-kali revisi peraturan, sehingga hasil revisi terakhir yang mengakomodir belanja koran sebesar Rp2.500.000,00 tidak diserahkan ke Bagian Hukum Setda sebagai arsip peraturan daerah.

 

5) Pelaporan ADD belum informatif

 


Atas permasalahan yang diuraikan di atas tersebut, berpotensi menimbulkan dampak, yakni:

 

- Membebani keuangan daerah atas ADD untuk kelurahan sebesar Rp980.000.000,00

 

- Pemerintah desa terlambat memanfaatkan ADD atas keterlambatan 

penyaluran

 


- Membebani keuangan daerah atas ADD yang tidak sesuai peruntukan sebesar 

Rp10.805.250.000,00

 

- Realisasi penggunaan ADD tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar 

Rp611.200.000,00

 

- Belanja ADD pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir lebih saji sebesar Rp54.100.200,00.





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X