Ekstradisi Maria Paulin Tutupi Rasa Malu atas Bobolnya Joko Tjandra

photo author
- Kamis, 9 Juli 2020 | 14:16 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman


Jakarta,Klikanggaran.com - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuturkan bahwa hari ini, Kamis, 9 Juli 2020, Maria Pauline Lumowa telah dibawa pulang dari proses exstradisi dari Serbia dan dibawa langsung oleh MenkumHam, Yasona Laoly, yang mana Yasona dengan pakaian kebesaran topi koboynya, gagah bak koboy membawa penjahat.


Menanggapi hal tersebut, Boyamin menilai bahwasannya ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Joko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi, bahkan Joko Tjandra mampu bikin E-KTP baru, pasport baru dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap," ujar Boyamin, melalui keterangan persnya, di jakarta.


Atas ektradisi Maria Pauline Lumowa, kata Boyamin, menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap meskipun tidak ada update dari Kejagung, karena senyatanya Maria Pauline Lumowa status tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini.


"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sp 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yg menerbitkan DPO," tuturnya.


Dijelaskannya, kasus ektradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika Pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya Pemerintah akan bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya.


"Untuk tidak terulang kasus buron enak-enakan berbisnis di luar negeri maka Pemerintah harus segera mencabut berlakunya pasport buron tersebut dan meminta negara-negara lain yang memeberikan pasport untuk juga mencabutnya sehingga buron tidak leluasa bepergian," kata Boyamin.


Lebih lanjut dikatakan Boyamin, jika sudah diketahui punya pasport negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat pasal 23 ayat 8 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.


Jika buron tertangkap, cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia. Meskipun demikian, kita tetap memberikan apresiasi meski sedikit atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa dan semoga segera tertangkap Joko S Tjandra," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X