MAKI Bakal Lapor Ombudsman atas Sengkarut Joko Tjandra

photo author
- Selasa, 7 Juli 2020 | 10:50 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman


Jakarta,Klikanggaran.com - Bertempat di kantor Ombusdman RI, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, bakal melaporkan sengkarut Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron), Joko Tjandra kepada Ombusdman RI atas dugaan maladministrasi atau dugaan malteknis pelayanan dan/atau dugaan sengaja melanggar ketentuan dari sengkarut Joko Tjandra.


"Adapun yang saya lapotkan yakni Ditjen Imigrasi KemenkumHam atas bebasnya DPO Joko Tjandra masuk keluar Indonesia mulus tanpa hambatan, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang telah berkirim surat kepada Imigrasi bahwa masa cekal DPO Joko Tjandra telah habis karena tidak diperpanjang oleh Kejagung," ujar Boyamin pada Klikanggaran.com, Selasa (7-7).


Selain itu, Boyamin juga melaporkan Lurah Grogol Selatan yang telah memberikan E-KTP kepada DPO Joko Tjandra super kilat 30 menit.


"Untuk materi lengkapnya akan diberikan saat memasukan surat aduan kepada Ombusdman RI," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X