MAKI: KTP Joko S Tjandra Tidak Sah Karena Telah Menjadi Warga Papua Nugini

photo author
- Senin, 6 Juli 2020 | 08:27 WIB
IMG-20200706-WA0002
IMG-20200706-WA0002


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020.

 

Untuk mengajukan PK, Joko Soegiarto Tjandra wajib melampirkan copy KTP. Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP  tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 20 Juni 2020.

 

"Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP-el, maka sesuai ketentuan datanya non aktif sejak 31 Desember 2018," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti diterima klikanggaran.com, Senin (06/07/20).

 

Meskipun datanya telah non aktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan  cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020  dan diduga melakukan rekam data  pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020.

 

Rekam data dan cetak KTP-el dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. (hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK).

 

-

 

"Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini," timpal Boyamin.

 

Berdasar Pasal 23 Ayat (8)  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki pasport negara lain. 

 

KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.

 

-

 

Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950, maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra.

 

"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP-el, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia," akhir Boyamin.

 


-
Foto Joko S Tjandra terkini. Sumber//MAKI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X