Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), telah membuat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam PPDB tersebut usia masuk sekolah juga ditetapkan dengan jelas.
Namun, kini Permendikbud tersebut menimbulkan banyak protes lantaran banyak siswa yang tidak bisa masuk sekolah lantaran usianya masih kurang dari yang ditentukan. Salah satu yang memprotes kebijakan Menteri Nadiem Makarim itu adalah Politikus Demokrat, Taufik Rendusara.
"Pak menteri yang sok ganteng dan sok hebat itu harus tanggung jawab kepada rakyat Indonesia karena anaknya tak bisa diterima di sekolah negeri karena usianya lebih muda dari yang lain," katanya melalui cuitannya di akun Twitter @Toperendusara1 seperti, Sabtu (27-6).
Dia lantas menyalahkan Presiden Jokowi yang memilih Nadiem sebagai CEO Gojek menjadi Mendikbud. Menurut dia, langkah Jokowi tersebut sebagai langkah yang tidak benar.
"Punya presiden dagelan, sodorin menteri yang pintar lah jangan yang tolol. Jadinya negeri dagelan tolol," tambahnya.
Dia mengatakan dengan kebijakan itu, Kepala daerah semisal gubernur tak bisa berkutik. Mereka kata dia mau tak mau harus mengikuti kebijakan Nadiem tersebut. Hal yang paling nyata terjadi adalah di DKI Jakarta.
"Gubernur se-Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa atas persoalan usia siswa atas penerimaan peserta didik baru karena terhalang oleh Permendikbud 44/201. Menteri sok ganteng dan sok hebat itu yang harus ambil kebijakan," ujar Taufik Rendusara.
Dia juga menjelaskan soal Permendikbud tersebut dimana pada Bab II nya tertuang Tata Cara PPDB pada pasal 4 sampai 7. Dalam Bab itu ditetapkan juga soal usia siswa masuk sekolah. Disebutkan juga , Pemda termasuk kepala sekolah hanya diberikan kewenangan soal teknis penerimaan siswa.
"Kalau gak tahu tuh cari tahu dulu, jangan langsung nyalahin gubernur. Apalagi nyalahin gubernu gue. Sok ganteng boleh tapi jangan sok tahu," ucap Taufik Rendusara.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 itu sendiri diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019. Permndikbud tersebut memastikan PPDB 2020 tetap menggunakan sistem zonasi sama seperti tahun sebelumnya. Namun penerapan sistem zonasi-nya yang berbeda.
Ada pun tujuan diterapaknnya Permendikbud itu kata Nadiem adalah untuk mengakomodasi siswa tidak mampu dan berprestasi, memberi fleksibilitas pada daerah, serta pemerataan kuantitas dan kualitas guru.