Gugatan Perppu Corona Ditolak, MAKI Mengaku Tak Ambil Pusing, Simak!

photo author
- Selasa, 23 Juni 2020 | 18:06 WIB
MK
MK


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman tidak ambil pusing terkait gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK) karena kehilangan obyek pada siang tadi.

 

Boyamin mengatakan, hal itu memang sudah seharusnya dilakukan MK sehingga MAKI pun telah mengajukan gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020.

 

"Saya sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan jadi UU. Maka saya sudah mengajukan pembatalan UU No 2 tahun 2020 yang pada hari Kamis pekan kemarin sudah sidang perdana dengan agenda pendahuluan," kata Boyamin dalam keterangannya diterima Klikanggaran.com, Selasa (23/06/20).

 

Namun, Boyamin mengaku justru lebih optimistis gugatan keduanya bakal dikabulkan oleh MK, karena sudah mengikuti nasihat hakim MK pada saat sidang judicial review Perppu.

 

Dalam gugatan keduanya, ia menggugat pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 Tahun 2020 dalam bentuk uji formil karena pengesahan Perppu menjadi UU tidak sah yang disebakan DPR menetapkan UU bukan pada masa sidang berikutnya.

 

DPR juga dianggap salah karena tidak melakukan voting pada hal sejak awal Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu menjadi UU.

 

"Meski agak repot karena maju dua kali maka tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian. Kami tidak akan lelah dan malah tambah semangat membatalkan UU pengesahan Perppu karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan pejabat," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X