Jakarta, Klikanggaran.com
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan tersebut dilayangkan MAKI, lantaran mantan Kapolda Sumsel tersebut tak memakai masker saat bertemu anak-anak.
-
"Kami hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2020 telah menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK melalui sarana elektronik," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam pesan elektroniknya diterima Klikanggaran.com, Senin (22/06/20).
Adapun dugaan pelanggaran protokol Covid-19, yakni:
- Tidak memakai masker
- Tidak jaga jarak (Social Distancing)
- Firli tinggal di Jakarta (Zona Merah) datang ke OKU Zona Hijau/Kuning, semestinya tidak menemui anak-anak.
Berikut Bunyi Surat aduan MAKI.
Kepada Yth.
Dewan Pengawas KPK
Di-
Tempat.
Dengan Hormat
Bersama ini Kami sampaikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan kunjungan ke Baturaja, Kabupaten OKU untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah ke makam orang tuanya.
Bahwa, dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19. Semestinya sebelum melakukan pertemuan atau menyapa anak-anak tersebut dipastikan semunya telah memakai masker .
Bahwa seharusnya dipahami anak-anak masih rentan penularan covid-19 dikarenakan imunitas belum kuat dan Firli telah berumur lebih dari 50 tahun yang juga kekebalannya telah menurun sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan covid-19.
Bahwa tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya dalam keadaan semua memakai masker.
Bahwa tindakan Firli bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker adalah bentuk dugaan pelanggaran aturan dan atau arahan pemerintah protokol covid-19.
Firli tidak sapat membawa dirinya sebagai panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum.
Atas hal-hal tersebut, Kami memohon Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajad kesalahan jika aduan ini terbukti.
Bukti-bukti poto Firli beserta istri dan anaknya serta Firli berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker terlampir dan menjadi bagian aduan ini.
Sekian dan terimakasih.
Surakarta, 22 Juni 2020
Boyamin Saiman.