Diduga Langgar Kode Etik, MAKI Laporkan Ketua KPK ke Dewas

photo author
- Senin, 22 Juni 2020 | 09:18 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman


Jakarta,Klikanggaran.com - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui via elektronik. Senin (22-6).


Adapun isi aduan tersebut, yakni, MAKI menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK, bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri melakukan perjalanan kunjungan ke Baturaja, Kabupaten OKU, untuk kepentingan pribadi keluarga, antara lain ziarah ke makam orangtuanya.


"Bahwa dalam suatu kesempatan itu, Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak, namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19. Semestinya sebelum melakukan pertemuan atau menyapa anak-anak tersebut dipastikan semunya telah memakai masker," ujar Boyamin.


Selain itu, kata Boyamin, bahwa seharusnya dipahami anak-anak masih rentan penularan covid-19 dikarenakan imunitas belum kuat, dan Firli telah berumur lebih dari 50 tahun yang juga kekebalannya telah menurun sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan covid-19.


"Tindakan Firli sangat kontras dengan rombongan dan pengawalnya dalam keadaan semua memakai masker," imbuhnya.


-
Firli beserta istri dan anaknya yang berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker

Lebih lanjut dikatakan Boyamin, tindakan Firli bertemu dengan anak-anak tanpa memakai masker dan tidak memastikan anak-anak memakai masker adalah bentuk dugaan pelanggaran aturan dan/atau arahan pemerintah protokol covid-19.


"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," jelasnya.


Atas hal-hal tersebut, MAKI memohon Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di KPK, yang tentunya memberikan sanksi berdasar derajad kesalahan jika aduan ini terbukti.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X