Jakarta, Klikanggaran.com
Dalam persidangan ketiga kasus Jiwasraya pada hari Rabu, 17 Juni 2020 diketahui, masih terdapat upaya penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Terdakwa Bentjok (Benny Tjokrosaputro).
-
Karangan Bunga dikirim dan dipasang pagi hari, namun sesaat kemudian dilakukan penertiban dalam bentuk diangkut oleh petugas dan dibuang.
Atas penertiban karangan bunga tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pelapor kasus Jiwasraya, menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah tegas menjaga Pengadilan secara netral dan mencegah setiap dugaan upaya untuk mempengaruhi hakim dan pengadilannya.
-
"Kami yakin, bahwa pemasangan Baliho karangan bunga tersebut dapat dipahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti diterima Klikanggaran.com, Kamis (18/06/20).
MAKI juga meyakini, pembuat baliho karangan bunga adalah dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara di luar persidangan.
Untuk itu MAKI menekankan, pengadilan harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak dengan alasan, yakni:
1. Pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.
2. Hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik
3. Jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat saluran melalui Penasehat Hukum masing masing dari Terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk eksepsi, saksi meringankan, dan pledoi (pembelaan setelah tuntutan), serta jika tidak puas dengan putusan masih ada upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
MAKI menduga, pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat izin dari Kepolisian setempat, sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang.
Menurutnya, pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat izin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada izin harus dilarang.
Kepolisian juga berhak menertibkan serta jika masih bandel, maka kepolisian berhak mengambil tindakan hukum dengan pasal penghinaan pengadilan.
"Atas hal-hal tersebut MAKI telah melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung, yang mana permintaan penertiban karangan bunga telah dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.