Besok, Sidang Gugatan UU Corona, Boyamin: Pemerintah Tak Bisa Lari Lagi

photo author
- Rabu, 17 Juni 2020 | 17:03 WIB
headshot-kuasa-hukum-lp3hi-solo-boyamin-saiman
headshot-kuasa-hukum-lp3hi-solo-boyamin-saiman


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Berdasarkan surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Kamis 18 Juni 2020 jam 13.00 akan dilakukan sidang pendahuluan terhadap uji formil dan materil UU No. 2 tahun 2020.

 

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA sebelumnya, telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No 1 tahun 2020.

 


-
Surat pemberitahuan sidang

 

Materi Pengujian undang-undang ini adalah berbeda dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya. 

 

Dalam permohonan yang baru ini terdapat uji formil tentang tidak sahnya pengesahan UU No. 2 tahun 2020, yaitu :

 

1. Disahkan pada saat masa sidang DPR bersamaan berlakunya Perppu No. 1 tahun 2020, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 UUD 1945, bahwa Perppu dibahas pada persidangan berikutnya. Jika mengacu jadwal sidang DPR berikutnya adalah pada pertengahan Bulan Juni 2020, sehingga dengan ditetapkannya Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi UU No 2 tahun 2020 adalah tidak sah.

 

2. Rapat paripurna dengan aklamasi, padahal seharusnya voting. Pengesahan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi UU No. 2 tahun 2020 sejak awal ditolak PKS sehingga seharusnya dilakukan voting dalam rapat paripurna, namun dengan pengambilan keputusan dengan aklamasi adalah tidak sah.

 

"Materi yang lain adalah sama dengan Gugatan Judicial Review diajukan sebelumnya saat masih berupa Perppu No. 1 tahun 2020, yaitu untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana pasal 27 UU Penetapan Perppu," ujar Boyamin Saiman perwakilan penggugat pada klikanggaran.com, Rabu (17/06/20).

 

Tujuan utama pengujian ini adalah semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat. Serta, memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati-hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi Corona secara baik, benar dan tidak ada KKN.

 

"Pengujian ini juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu-rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik, bersih dan bebas KKN. Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu-rambu untuk berhati-hati dan tidak ngebut, namun masih sering terjadi kecelakaan. Sehingga, apabila rambu-rambu dicabut semua, maka akan terjadi kekacauan di jalanan," jelas Boyamin.

 

Gugatan Judicial Review ini terdiri 58 halaman. Menurutnya pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu Corona.

 

"Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu, sehingga pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," pungkas Boyamin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X