MAKI Harap Salah Satu Terdakwa Penyiraman Novel Dibebaskan, Begini Alasannya!

photo author
- Senin, 15 Juni 2020 | 14:27 WIB
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengaku telah melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak yang mengetahui proses penanganan perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan yang diduga dilakukan oleh Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Dimana, keduanya saat ini sedang berproses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Menurut MAKI, Penelusuran ini dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektis swasta di negara-negara maju seperti Amerika Serikat.

 

"Tujuan penelusuran ini dilakukan adalah untuk menjadi Amicus Curae (sahabat keadilan) dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti diterima Klkanggaran.com, Senin (15/06/20).

 

Menurut MAKI, hal-hal baru yang terungkap dari hasil penelusuran atas Terdakwa Ronny Bugis, dimana oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa turut serta melakukan Penyiraman kepada Novel Baswedan, yakni:

 

1. Peran Ronny Bugis adalah sekedar diajak untuk mengantar jamu kepada family Rahmat Kadir. Sehingga, perannya hanya sebagai pengantar tanpa tahu tujuan dan sama sekali tidak mengetahui perencanaan termasuk akibatnya.

 

2. Ronny Bugis justru selaku faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan karena dia telah melakukan pengakuan dosa kepada Pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir meskipun tidak tahu rencana, tujuan dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir. Setelah menerima pengakuan dosa, pendetanya tersebut meneruskan kepada Kapolri sehingga Kapolri memerintahkan Penyidikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

 

3. Setelah Rahmat Kadir menyiram Novel Baswedan, kemudian Rahmat Kadir menyuruh Ronny Bugis segera memacu motornya dan kemudian terhalang portal. Saking gugupnya maka motor diangkat berdua untuk melewati portal tersebut.

 

Berdasar hal-hal tersebut, MAKI berpendapat semestinya Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman.

 

-

 

"Ronny Bugis tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena semata-mata hanya diajak Rahmat Kadir tanpa tahu tujuan dan tanpa tahu perencanaan, serta tidak tahu akibatnya. Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan," papar Boyamin.

 

Atas peristiwa tersebut, semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah dan Hakim dapat memutus penjara di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum apabila mengacu hal yang memberatkan.

 

 Adapun alasannya, yakni:

 

1. Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel Baswedan.

 

2. Rahmat Kadir telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada family Rahmad Kadir, sehingga Ronny Bugis bersedia mengantar tanpa mengetahui rencana, tujuan dan akibatnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X