Novel Baswedan Pertanyakan Proses Hukum Kasusnya ke Jokowi

photo author
- Minggu, 14 Juni 2020 | 20:14 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan


Jakarta,Klikanggaran.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mempertanyakan langsung proses hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Melalui akun twitter resminya @nazaqistsha, Novel mendesak Jokowi untuk memberikan penjelasan langsung terkait masalah ini.


Pasalnya, menurutnya, sejak awal kejadian, Presiden Jokowi bahkan mengutuk keras tindakan penganiayaan tersebut.


"Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?  Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas..." kicaunya di twitter, Sabtu, 13 Juni 2020.


Dia juga mempertanyakan apakah ada rekayasa di balik semua proses persidangan tersebut. Dia pun meminta, Presiden langsung yang merespons agar semuanya bisa menjadi jelas.


Sebelumnya, pada 11 April 2017 lalu, Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk segera mencari siapa pelaku penyerangan tersebut. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Jokowi tidak lama setelah peristiwa itu terjadi.


Sialnya, perintah Presiden tersebut tidak diindahkan oleh lembaga penegak hukum selama lebih 2,5 tahun. Lalu berujung pada tuntutan 1 tahun penjara.


“Itu tindakan brutal yang saya mengutuk keras dan saya perintahkan kepada Kapolri untuk dicari, siapa. Jangan sampai orang yang punya prinsip teguh seperti itu dilukai dengan cara-cara yang tidak beradab,” ujar Jokowi dalam video tersebut.


Melihat dari akunnya, Novel sudah lima kali mengunggah cuitan yang terkait dengan tuntutan terhadap dua penyerangnya. Tiga di antaranya langsung me-mention akun Presiden Jokowi.


Seperti diketahui, pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis, hanya dituntut pidana 1 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat terencana.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).


Ronny Bugis bersama rekannya, Rahmat Kadir yang bakal dituntut dalam persidangan terpisah, dinyatakan terbukti melakukan penyerangan terhadap Novel atas dasar dendam.


Keduanya dijerat dengan Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangya 7 tahun penjara.


Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membeberkan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa persidangan, dan telah mengabdi kepada Polri selama 10 tahun dengan pangkat brigadir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X