Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, dalam dua kali persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, terdapat penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap terdakwa BENTJOK (Benny Tjokrosaputro).
Menanggapi akan hal itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuturkan baliho karangan bunga tersebut dipahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa, dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan.
"Kami yakin pembuat baliho karangan bunga sebagaimana dalam poto adalah dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan. Penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya," ujar Boyamin pada Klikanggaran.com, Jumat (12-6).
Oleh sebab itu, kata Boyamin, MAKI akan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga tersebut di semua area, termasuk trotoar di depan Pengadilan dengan alasan Pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.
"Selain itu, Hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam Kode Etik Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI, sebagai mana tertuang pada keputusan resmi Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009, dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.
"Dan juga mematuhi Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim," sambungnya.
Lebihlanjut dikatakan Boyamin, jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat saluran melalui Penasehat Hukum masing-masing dari Terdakwa, dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi pada hari Rabu, 10 Juni 2020.
"Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat, sehingga harus ditertibkan dan/atau dilarang," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat ijin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang.
"Atas hal-hal tersebut, MAKI akan melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung," pungkasnya.