Pelapor Minta PN Tertibkan Karangan Bunga Dukung Terdakwa Jiwasraya

photo author
- Jumat, 12 Juni 2020 | 13:01 WIB
IMG-20200612-WA0028
IMG-20200612-WA0028


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Sebagaimana diketahui, dalam dua kali persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, terdapat penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Terdakwa Bentjok (Benny Tjokrosaputro).

 

"Baliho karangan bunga tersebut Kami pahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan. Kami yakin pembuat baliho karangan bunga sebagaimana dalam foto adalah dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara di luar persidangan," ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang juga pelapor Kasus Jiwasraya pada klikanggaran.com , Jum'at (12/06/20).

 


-
Sebuah karangan bunga yang berada di PN Jakarta Pusat

 

Menurutnya, penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya.

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga tersebut di semua area termasuk trotoar depan Pengadilan.

 

Adapun alasannya, yakni :

 

1. Pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan. 

 

2. Hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik.

 

3. Jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat saluran melalui Penasehat Hukum masing masing dari Terdakwa. Dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi pada hari Rabu,10 Juni 2020.

 

4. MAKI menduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat izin dari Kepolisian setempat, sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang.

 

"Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat izin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada izin harus dilarang," kata Boyamin.

 

Atas hal-hal tersebut , MAKI akan melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

 


-
Karangan bunga yang berada di PN Jakarta Pusat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X