Polri Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka Said Didu

photo author
- Jumat, 12 Juni 2020 | 08:37 WIB
Said Didu
Said Didu


Jakarta,Klikanggaran.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menegaskan bahwa polisi belum menetapkan Said Didu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu untuk menjawab informasi yang beredar, dimana Said Didu sudah menjadi tersangka.


“Belum ada penetapan tersangka Said Didu, proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11-6).


Seperti mendukung pernyataan Polri, Tim Pengacara Said Didu, Helvis juga mengaku belum menerima info apa pun terkait kabar tersebut dari pihak Polri. Bahkan, kata dia tak ada surat pemberitahuan resmi yang mereka terima.


“Belum ada ada surat apa pun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” jelasnya.


Sebelumnya beredar kabar kalau Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menetapkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut sebagai tersangka. Ada pun surat penetapan tersangkanya bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Di dalamnya dituliskan bahwa telah terjadi gelar perkara yang menunjukkan status Said Didu menjadi tersangka.


-
Dok: Istimewa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X