Dana Hibah Bawaslu dan KPU Musi Rawas Diduga Bancakan, FITRA: Kesalahan Berjamaah!

photo author
- Selasa, 9 Juni 2020 | 23:56 WIB
Nunik Handayani
Nunik Handayani


Musi Rawas,Klikanggaran.com - Peruntukan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), diduga dijadikan ajang bancakan. Pasalnya, hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura tahun 2019 kepada Bawaslu sekitar Rp250 juta dan ke KPU sebesar Rp575 juta berpotensi disalahgunakan, sebab sampai berakhirnya batas waktu tanggal 10 Januari 2020, masing-masing pihak belum menyampaikan pertangungjawaban atas pengunaan dana hibah.


Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020. BPK juga mengungkapkan, kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah.


Menanggapi hal tersebut, Bendahara Hibah di BPKAD Musi Rawas, Bekti Widodo, Rabu (20-Mei), menuturkan bahwa semua laporan tentang hibah tahun 2019 sudah diminta BPK dan jauh sebelum ada pemeriksa BPK pihak penerima hibah baik Bawaslu dan KPU sudah menyampaikan laporan hibah. Meskipun begitu, laporan yang sudah disampikan tersebut tidak disertai SPJ, sehingga jadi temuan BPK.


“Harap maklum, saya masih dalam proses belajar jadi tentang admintrasi hibah banyak belum tahu. Sehingga pihak -pihak belum menyampaikan SPJ,” jelas Bekti Widodo.


Menanggapi hal tersebut, Kordinator Forum Indonesia untuk Transaparansi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA Sumsel), Nunik Handayani, menyayangkan statement yang dilontarkan Bendahara Hibah di BPKAD Musi Rawas.


"Bekti Widodo siapa? Kenapa statement sangat parah sekali. Apakah dia org dekat/saudaranya pejabat di Mura? Sebagai seorang yang pegang jabatan penting, menurut saya sangat tidak layak berstatement gitu. Mereka ngurusin uang negara yang setiap nilai-nya harus ada dan dibuat pertanggungjawabannya," ujar Nunik pada Klikanggaran.com, Selasa (9-6).


Dijelaskan Nunik, menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Musi Rawas telah meningkatkan alokasi belanja Hibah dari tahun anggaran 2019 sebesar Rp17,2 milyar, meningkat menjadi Rp74,9 milyar pada tahun 2020.


"Artinya ada peningkatan sebesar Rp57,7 milyar (3,5%) dari tahun sebelumnya. Tentu pos anggaran ini yang sebagian besar nantinya akan dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Musi Rawas,"


Tetapi yang menjadi persoalan, kata Nunik, bahwa pada tahun anggaran 2019, BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran yang diakibatkan kesalahan berjamaah, antara bendahara dan pejabat penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu).


Yang harus dipahami oleh siapapun pejabat pemerintahan, bahwa mereka harus bertanggung jawab atas pekerjaannya, juga bertanggungjawab atas penggunaan anggaran negara yang dipergunakan setiap sennya," jelas Nunik


Lebih lanjut dikatakan Nunik, seorang bendahara berhak untuk menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.


"Artinya, bahwa kejujuran, ketelitian, ketegasan dan kedisiplinan seorang bendahara sangat dibutuhkan. Kalau jabatan bandahara dipegang oleh orang yg tidak memiliki komitmen tersebut, maka dipastikan akan banyak terjadi kebocoran penggunan anggaran keuangan negara," ujarnya.


"Maka sebaiknya seorang pimpinan, ketika menunjuk/merekrut/menugaskan seseorang dalam jabatannya, harus memilih orang orang yang benar-benar bisa bekerja dan menguasai bidang pekerjaanya (profesional), bukan karena kedekatan atau pertemanan, sehingga diharapkan bisa membantu kinerjanya dalam membangun daerah," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X