Desakan Penetapan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Danareksa

photo author
- Selasa, 9 Juni 2020 | 17:55 WIB
IMG_20200610_171715
IMG_20200610_171715


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada tanggal 12 Februari 2018 telah melapor ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyimpangan pemberian pembiayaan dan atau kerjasama investasi serta berpotensi macet atau sudah macet pada PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya kepada beberapa Debitur Perusahaan, yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp659.075.490.293.

 

 

 

Sebagaimana diketahui, Minggu kemarin, Penyidik Jampidsus Kejagung telah menahan empat tersangka, yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.

 

"Untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Group, kami mendesak Jaksa Agung untuk segera menetapkan Tersangka baru terhadap oknum Direksi pada Danareksa (Persero) yang tugasnya memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti diterima Klikanggaran.com, Selasa (09/06/20).

 

Menurut Boyamin, oknum tersebut diduga  mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin sehingga perbuatan Erizal patut diduga mendapat restu dari oknum tersebut, padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) telah jatuh tempo sebesar Rp155.237.990.293 dengan Jaminan saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.

 

"Semestinya Danareksa Sekuritas jika diawasi dengan baik oleh induk perusahaan BUMN PT. Danareksa (Persero), maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid atau sebelum saham SIAP tersuspen, maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut atau diganti dengan jaminan lain dengan nilai mencukupi dari nilai investasi," kata Boyamin.

 

Selain dugaan berperan pada Danareksa Sekuritas, oknum berinisial HS (Oknum Direksi pada PT Danareksa (Persero) saat itu, patut diduga terlibat pada dugaan penyimpangan di PT Danareksa (Persero). Oknum tersebut telah dilaporkan MAKI pada tanggal 12 Februari 2018, namun hingga saat ini belum dilakukan penyidikan.

 

Adapun poin dugaan penyimpangan yang dilaporkan, yakni

 

- Pembiayaan oleh PT. Danareksa (Persero) kepada PT.(FR) sebesar RP201.000.000.000,00.  Berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp342.065.445.600,00 atau rasio agunan hanya 29,82%. Sehingga, berpotensi merugikan negara sekitar Rp140.000.000.000

 

- Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) qq Divisi Direct Investmen kepada PT (API). Nilai agunan saham atas fasilitas dibawah yang seharusnya dengan selisih kurang sebesar Rp121.637.500.000, dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi berupa lahan tanah di Kalimantan, ternyata harganya sangat murah.

 

 


-
Bukti pelaporan MAKI

Update, 10 Juni 2020: Sebab terjadi kekeliruan pemasangan foto pada berita ini, Redaksi mengganti foto tersebut, dan sekaligus meminta maaf kepada Danareksa Investment Management atas kekeliruan tersebut.

 



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X