Musi Rawas,Klikanggaran.com - Peruntukan dana hibah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), diduga dijadikan ajang bancakan. Pasalnya, hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura tahun 2019 kepada Bawaslu sekitar Rp250 Juta dan ke KPU sebesar Rp575 berpotensi disalah gunakan, sebab sampai berakhirnya batas waktu tanggal 10 Januari 2020, masing-masing pihak belum menyampaikan pertangunggjawaban atas pengunaan dana hibah.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020. BPK juga mengungkapkan, kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah.
Menanggapi hal tersebut, bendahara hibah di BPKAD Musi Rawas, Bekti Widodo, Rabu (20-Mei), menuturkan bahwa semua laporan tentang hibah tahun 2019 sudah diminta BPK dan jauh sebelum ada pemeriksa BPK pihak penerima hibah baik Bawaslu dan KPU sudah menyampaikan laporan hibah. Meskipun begitu, laporan yang sudah disampikan tersebut tidak disertai SPJ, sehingga jadi temuan BPK.
“Harap maklum, saya masih dalam proses belajar jadi tentang admintrasi hibah banyak belum tahu. Sehingga pihak -pihak belum menyampaikan SPJ,” jelas Bekti Widodo.
Dilain sisi, Ketua KPU Mura, Anasta Tias, menuturkan bahwasannya dirinya belum tahu soal temuan itu, dan ia beranggapan jika ada temuan BPK dirinya bersama Sekretaris biasanya mendapatkan surat maupun undangan dari Pemkab Mura.
“Hal ini, akan saya bicarakan dulu sama pak Sekretaris, sebab saya belum dapat informasi,” kata Anas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5-6).
Menanggapi hal tersebut, Kordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI Publik), Wahyudin Jali, menjelasakan kondisi tersebut gaya lama dibeberapa instansi pemerintah, dan seolah menjadi virus lama yang sulit diobati.
"Tentunya menjadi tanda tanya besar kalau belum tau soal pelaporan penggunaan dana hibah serta mekanismenya. Kan ada bimtek, apa waktu bimtek bolos atau tidur. Secara tidak langsung ini menunjukan ketidak profesionalan dalam pengadministrasian terkait dana hibah," jelas Wahyudin, Senin (8-6).
Menurutnya, sudah seharusnya setiap istansi itu tertib administrasi, tidak ada alasan tidak tau atau baru belajar, ini bukan ajang coba-coba atau ranah belajar lagi.
Selain itu, kata Wahyudin, dirinya mengharapkan kedepannya agar instansi terkait harus profesional.
"Tidak ada lagi alasan yang tidak berkelas model masih belajar atau tidak tau pengadministrasian SPJ penggunaan uang negara. Kalau masih seperti itu, pecat saja," pungkasnya.