Jakarta,Klikanggaran.com - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga selaku pelapor kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Setelah ia mengikuti persidangan perdana tanggal 3 Juni 2020, Boyamin menuturkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam menyusun dakwaan telah cukup mampu menggambarkan perbuatan para terdakwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi dan TPPU perkara Jiwasraya.
"JPU juga mampu membuat alur dugaan pencucian uang dari predikat crime korupsi Jiwasraya dalam bentuk berbagai pemberian kepada oknum direksi Jiwasraya berupa uang, mobil, saham, tiket dan akomodasi, tiket konser, dan lain-lain. Selain itu, JPU juga mampu menelusuri alur uang oleh pihak swasta ( terdakwa Heru Hidayat ) yang dipergunakan untuk beli harta dan dipakai judi kasino," ujar Boyamin Saiman pada Klikanggaran.com, Kamis (6-Juni).
Melihat dari materi dakwaan, Boyamin memberikan nilai bagus terhadap JPU karena JPU cukup jelas memaparkan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, dan bukan semata-mata proses dugaan kejahatan pasar modal yang sebatas menggoreng saham.
"JPU juga mampu menyusun unsur dugaan perbuatan korupsi dari sisi oknum direksi Jiwasraya dan unsur swasta selaku turut serta (pasal 55 KUHP)," jelasnya.
Lebihlanjut dikatakan Boyamin, JPU juga mampu merumuskan dengan baik unsur delik korupsi yaitu unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur merugikan negara sebesar Rp16,8 trilyun.
"Kami yakin selanjutnya JPU akan mampu membuktikan dakwaannya dikarenakan bukti2 sudah mencukupi dan telah dilengkapi audit perhitungan keuang negara dari BPK sebesar Rp16,8 trilyun," pungkasnya.
Untuk diketahui, para terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kemudian, tiga mantan petinggi di Jiwasraya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.