BPKP Tidak Melakukan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Lelang Jabatan Muratara

photo author
- Jumat, 29 Mei 2020 | 16:40 WIB
images (12)
images (12)


Jakarta,Klikanggaran.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Lubuklinggau, telah menetapkan dua oknum pejabat Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) menjadi tersangka atas skandal lelang jabatan yang dilaksanakan di Hotel 929 pada tahun 2017 lalu. Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni  berinisial RO dan HM, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.


Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, M Iqbal, menuturkan bahwasannya hak tersebut masih melalui proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP.


“Masih dalam penghitungan kerugian keungan negara oleh BPKP Provinsi Sumsel,” ujar M Iqbal saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (8-5).


Dilain sisi, penetapan tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).


“Bahwa benar kasus Lelang Jabatan Kabupaten Muratara telah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan Sprindik No: Print-02/N.6.16/Fd.1/07/2019 tgl. 19 Juli 2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (12-5).


Dijelaskannya, sampai dengan saat ini, Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara.


“Bahwa saat ini Penyidik masih menunggu hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Audit PKN) berdasarkan Surat Kajari Lubuklinggau No: B-3223/N.6.16/Fd.1/10/2019 tgl. 10 Oktober 2019,” pungkasnya.


Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak sedang melakukan audit penghitungan kerugian negara.


"Terkait dengan permohonan informasi yang saudara ajukan, setelah kami koordinasikan dengan unit kerja terkait (BPKP Sumsel), dapat kami sampaikan bahwa BPKP tidak sedang melakukan audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) atas kasus lelang jabatan di Kabupaten Muratara," ujar Staf Layanan Informasi BPKP melalui pesan elektroniknya saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (29-5).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X