OTT KPK Puluhan Juta, MAKI: KPK Telah Mempermalukan Dirinya Sendiri

photo author
- Jumat, 22 Mei 2020 | 12:43 WIB
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan OTT terhadap Rektor UNJ dkk dengan uang yang disita Rp43 juta.

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi keras OTT oleh lembaga anti rasuah tersebut, MAKI menilai OTT KPK ini sungguh mempertontonkan ketidak profesionalan, mengarah tolol dan dungu serta mempermalukan KPK sendiri.

 

"OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan, karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR  (Rp43 juta uang kecil) dan lebih parah lagi  kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, seperti diterima Klikanggaran.com, Jum'at (22/05/20).

 

Lanjutnya, alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara juga sangat janggal, karena apapun rektor adalah jabatan tinggi di kementerian pendidikan.

 

"Mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada kepolisian. Rektor adalah Penyelenggara Negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada Penyelenggara negara, maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona.

 

"Kalau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, terus bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK," paparnya.

 


 

Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu, menurut Boyamin namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya.

 

Kegiatan tangkap tangan seperti ini bukan hal baru di KPK. Terlihat jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk , sehingga hasilnya hanya sejelek ini.

 

"Setiap informasi biasanya oleh KPK dibahas dan dalami sampe berdarah-darah dan sangat detail, mulai dari penerimaan Pengaduan masyarakat  sampai dengan keputusan untuk OTT (Baik menyangkut siapa Penyelenggara Negara, apa modusnya sampai dengan apakah suap atau gratifikasi), sehingga ketika sudah OTT maka tidak ada istilah tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya," ucap Boyamin.

 

Lebih Jauh Boyamin menilai, Penindakan OTT ini hanya sekedar mencari sensasi sekedar untuk dianggap sudah bekerja.

 

"Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," akhirnya.

 

-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X