Puluhan Praktisi Hukum Kembali Perjuangkan Hapus Kekebalan Pejabat!

photo author
- Rabu, 20 Mei 2020 | 15:00 WIB
IMG_20200520_142356
IMG_20200520_142356


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Puluhan Advokat dan Praktisi Hukum kembali memperjuangkan penghapusan praktek kekuasaan absolut kepada para pejabat di Indonesia. Seperti, Kurniawan Adi Nugroho, SH, Rudy Marjono, SH, Rizky Dwi Cahyo Putra, SH, Lefrand Othniel Kindangen, SH, Syarif Ja'far Shadeek, SH, Muzzakki Dwi Ibnu, SH, Agus Slamet, SH, Munasir SH, Slamet Riyadi, SH, Sumarno, SH.

 

Nama-nama tersebut adalah Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “Boyamin Saiman Law Firm” yang beralamat di Jl. Budi Swadaya No.43 RT 015 RW 04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Indonesia.

 


-
Bunyi permohonan para pemohon

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, diketahui hari ini telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.

 

"Sebagaimana diketahui, pada hari ini pukul 10.30 Wib, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan kepada Majelis Hakim MK, bahwa Perppu No. 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

 

"Atas telah resminya Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang, maka pada hari ini juga kami langsung melakukan Pendaftarkan Gugatan Pengujian ( Judicial Review)  UU No. 2 Tahun 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO: 130/PAN.OLINE/2020," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Klikanggaran.com, Rabu (20/05/20).

 

-

 

Materi Pengujian UU ini sama dengan Pengujian Perppu Corona, yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yg mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya. 

 

"Gugatan Judicial Review ini diajukan adalah bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perppu," tandas Boyamin.

 


 

Pengujian ditujukan semata-mata untuk persamaan hukum, agar berlaku untuk semua orang termasuk pejabat, dan memberikan jaminan bahwa pejabat akan berhati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi Corona secara baik, benar dan tidak ada KKN.

 

Pengujian ini juga bertujuan untuk tetap memberikan rambu-rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik, bersih dan bebas KKN.

 

"Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu-rambu untuk berhati hati dan tidak ngebut, namun masih sering terjadi kecelakaan. Sehingga, apabila rambu-rambu dicabut semua, maka akan terjadi kekacauan di jalanan," kata Boyamin.

 


 

Gugatan Judicial Review tersebut terdiri 58 halaman. Boyamin berharap MK secara cepat akan segera menyidangkannya.

 

"Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu, sehingga pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X