Cuitannya Kritik Kenaikan Iuran BPJS, Netizen: Bicara Itu di DPR Bukan di Sini

photo author
- Jumat, 15 Mei 2020 | 16:02 WIB
images (10)
images (10)


Jakarta, Klikanggaran.com


 

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengkritik kenaikkan iuran BPJS di tengah situasi Covid-19 seperti saat ini. Politisi Gerindra tersebut mengatakan, pandemi Covid-19 di tanah air sejauh ini belum memperlihatkan penurunan kasus positif. Namun, mulai Juli nanti justru rakyat ditambah beban dengan kenaikan iuran BPJS.

 

"Rakyat lagi susah. Kenapa BPJS dinaikan?? Pemerintah kurang peka. Saran saya pak @jokowi . Tolong Pecat Direksi BPJS kesehatan yg meminta kenaikan di saat Rakyat lagi susah akibat Wabah Covid 19. Tolong jgn bikin kebijakan yg membuat rakyat semakin susah," cuit Andre di akun Twitter pribadinya.


 

-


 

Namun, cuitan tersebut mendapatkan beragam komentar.

 

"Di Medsos koar koar,  waktu sidang paripurna mangut mangut...sindir salah satu akun.

 

"Coba dilihat rekam Jejak saya dengan tifatul Sembiring. Bukti bela Rakyat di Rapat Komisi atau Rapat Paripurna. Mari adu Bukti Video. Silahkan anda uji secara Terbuka," tanggap Andre.

 

 

"Bersuara tu Di DPR anggota dewan yg terhormat... Bukan disini," sahut akun lainnya.


 

-


 


Sebelumnya, dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.

 

Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 


 

Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp80.000 jadi Rp150.000 per bulan.

 

Iuran peserta kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 ( iuran BPJS 2020).

 

Sementara, iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp42.000 per bulan.

 

Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan, peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500 saja karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

 

Sedangkan, untuk tahun 2021, iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

 


 

Pada 2020, para peserta JKN-KIS kelas III tetap membayar iuran Rp25.500 per bulan, sama seperti semula. Kekurangan iuran Rp16.500 ditanggung pemerintah pusat sebagai bantuan kepada peserta PBPU dan BP.

 

-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X