Jakarta,Klikanggaran.com – Diketahui, PT Pelindo IV pada tahun 2016 melakukan kegiatan investasi berupa proyek atas Pekerjaan Pembangunan Dermaga Petikemas dan Reklamasi Pelabuhan Bitung dilaksanakan berdasarkan Akta Notaris Perjanjian Pemborongan Nomor Akta 24 tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp373.956.000.000,00 termasuk PPN 10%. Namun, terdapat Mark Up/kemahalan atas pekerjaan pembangunan dermaga petikemas dan reklamasi pelabuhan bitung sebesar Rp12.775.697.992,00.
Menanggapi hal tersebut, eks Direktur Utama (eks Dirut) Pelindo IV, Farid Padang, menuturkan saat proses lelang Dirutnya adalah Doso Agung.
"Saat proses lelang pekerjaan itu Dirut-nya adalah pak Doso, sedangkan Dirtek-nya pak Susantono, saya masuk fisik pekerjaan sudah jalan," ujar Farid Padang saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Senin (11-5).
Ia juga menegaskan, dirinya menjabat pada tahun 2018 dan menggantikan Doso Agung. Bahkan, ia mengungkapkan dirinya tidak terlibat sama sekali.
"Untuk diketahui, saya Dirut sejak september 2018 gantikan Doso Agung, jadi Dirut menjabat saat itu bukan saya," tegasnya.
Menurutnya, proses lelang saat itu dimonitor oleh BPKP. "Setahu saya proses dengan lelang umum dan dimonitor oleh BPKP dan Tp4d, jadi isu ini keliru hanya orang yang mau mendiakreditkan kita," jelasnya.
Farid Padang beranggapan, kalau itu ada pada pemeriksaan BPK, kemungkinan menjadi temuan.
"Kalau itu ada pada pemeriksan BPK pasti temukan dong. Itu bukan temuan mark up, setahu saya ada volume pekerjaan yang ditemukan tidak sesuai dan diminta kontraktor mengembalikan dari hasil pemeriksaan BPK, dan saya sudah menyurati ke kontraktor menindaklanjuti Temuan BPK tersebut, dan sudah kita laporkan ke BPK kembali," pungkasnya.