Simak! Catatan Penting dalam Draft RUU Minerba Bagian 1

photo author
- Senin, 11 Mei 2020 | 02:23 WIB
Catatan Penting Draft RUU Minerba
Catatan Penting Draft RUU Minerba


Jakarta, Klikanggaran.com – Beredar informasi beberapa hari belakangan, Komisi VII DPR RI telah mengagendakan rapat kerja pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (11/05/2020).


Menyusul informasi tersebut, DR. Ir. Simon Sembiring, mantan Dirjen Minerba KESDM yang termasuk perancang UU Minerba No. 4 Tahun 2009, memberikan beberapa catatan penting dalam draft RUU Minerba. Berikut cacatan tersebut:


1. Konsideran ayat b: kegiatan usaha minerba terkendala antara lain : Pembagian kewenangan pusat & daerah; perizinan, pengolahan dan pemurnian, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data &informasi pertambangan dan sanksi ….sehingga penyelenggara pertambangan minerba kurang berjalan efektif & belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.


Catatan Pertama: Hal ini tidaklah benar karena setelah UU Otoda diamandemen dengan UU No.23/2014… maka UU itu menjadi “lex specialist” yang berarti UU itu otomatis menjadi pegangan di mana Pengelolaan Minerba ada di tangan Pusat dan Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat dalam melaksanakan tugas Pemerintah tersebut. Hal ini sudah berjalan, di mana otonomi bukan berada lagi di pemerintah kabupaten/kota.


Catatan Kedua: perizinan menjadi kendala bukan karena UU MInerba 4/2009, tetapi aturan turunannya PP23/2010 yang sampai dengan saat ini sudah mengalami amandemen ke-5 dan bahkan ada draft amandemen ke-6. Di samping itu ada kebijakan Pemerintah bahwa perizinan melalui “satu pintu” baik dalam rangka PMDN maupun PMA (UU Penanaman modal No.25/2007 saat ini masih berlaku). Kebijakan ini sampai sekarang bila ditanya “publik” …… BKPM/Pemerintah tidak pernah “transparan” menjelaskannya & mengundang masyarakat ke Kantor BKPM bagaimana Perizinan satu pintu itu dilaksanakan?


Catatan Ketiga: Pengolahan & pemurnian tidak jalan adalah karena “pemerintah sebagai eksekutor & DPR sebagai lembaga Pengawasan” tidak berfungsi baik, tidak melaksanakan amanah UU Minerba No4/2009 secara konsisten. Buktinya bahwa semua amandeman KK dan PKP2B asing yang diamanahkan Pasal 169 ayat b tidak tepat waktu selesai pada tahun 2010…. bahkan setelah 8 tahun baru selesai. Kemudian amandemen KK & PKP2B asing apakah dikonsultasikan ke DPR, sebagai amanah UU N0.11/67 Pasal 10? (karena KK dan PKP2B masih dalam sistim kontrak… maka amandemen itu harus dikonsultasikan dengan DPR).


Catatan Keempat: Bahwa pemurnian bagi KK yang sudah produksi gagal dilaksanakan dalam tempo 5 tahun… bahkan studi kelayakannya pun baru selesai 2 tahun terakhir ini….. Di samping itu ada ekspor konsentrat Ni-Matte yang sampai sekarang bebas merdeka tanpa dikenakan ‘Bea ekspor” karena Permen MESDM No.1/2014 yang masih berlaku s/d sekarang memberi kebebasan tersebut dengan menyatakan bahwa Ni-Matte 70% sudah dianggap murni. Padahal baik secara ilmiah maupun bisnis, Ni-matte itu adalah konsentrat yang harus dimurnikan. Demikain juga PT Amman (ex PT Newmont Nusa Tenggara) dan PT FI sampai sekarang pun masih mengespor konsentrat tembaga.


Catatan Kelima: Tentang sanksi… perhatikan sanksi Administrasi dan Pidana dalam UU Minerba 4/2009 yang memerintahkan diatur kemudian dalam PP, ternyata dalam PP No23/2010 sanksi tersebut tidak dijabarkan secara lanjut dan teknis pelaksanaannya, tetapi sanksi Adminstratif dalam pasal 151 dan Pasal 152 dalam PP No.23/2010 hanya sebagai “copy paste” sampai sekarang.


Kesimpulan: konsideran ayat b dalam RUU Minerba ini adalah hal yang dipaksakan… mencari “kambing hitam”. Padahal kesalahan tidak dijabarkannya UU No.4/2009 ke dalam tatanan PP sebagaimana mestinya adalah kesalahan Pemerintah dan DPR (sebagai unsur pengawasan). Hal ini seperti, seseorang yang sakit panu di kaki, maka oleh dokter ahlinya memutuskan otaknya harus dibedah, quo vadis DPR & Pemerintah?


BACA JUGA: 


Catatan Penting dalam Draft RUU Minerba Bagian 2


Catatan Penting dalam Draft RUU Minerba Bagian 3


Catatan Penting dalam Draft RUU Minerba Bagian 4


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X