Jakarta,Klikanggaran.com - Anggaran untuk program Kartu Prakerja yang mencapai Rp20 triliun, diharapkan dapat secara efektif meningkatkan kemampuan para pencari kerja. Untuk itu, anggota Ombudsman, Alvin Lie, meminta agar penyelenggara dapat memastikan kualitas instruktur yang mengisi materi di Kartu Prakerja.
"Agar materi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan (karena berbayar alias tidak gratisan dan dibiayai APBN pula) maka pelatih/instruktur/trainer harus orang yang terbukti berpengalaman dalam bidang yang dia ajarkan," ujar Alvin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2-5).
Standardisasi pengajar diyakini bakal menentukan kualitas materi yang disampaikan. Alvin menilai, setiap pengajar yang mengisi program pelatihan seharusnya memiliki sertifikasi profesi terkait. Setidaknya, setiap pengajar memiliki sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Karena pelatihan dibiayai APBN, semua materi yang diajarkan seharusnya memenuhi standar BNSP, yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan tugas yang dijabatnya," tambah Alvin.
Program Kartu Prakerja merupakan kursus online yang dikelola oleh pemerintah yang dikhususkan untuk para pencari kerja. Pemerintah menjalin kontrak dengan 8 perusahaan penyedia. Jumlah kelas pelatihan yang tersedia mencapai 1.500.