Napi Dilepas Berulah, Boyamin Cz Gugat Menkumham, Karutan Solo, dan Kakanwil Jateng

photo author
- Minggu, 26 April 2020 | 17:36 WIB
577701a1-f50c-40eb-abf0-7aec43119c12_169
577701a1-f50c-40eb-abf0-7aec43119c12_169


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Sejumlah lembaga NGO dan perkumpulan melayangkan gugatan yang terkait Kebijakan Menkumham Asimilasi Napi saat Corona.

 

Adapun para penggugat tersebut, yakni Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen. Dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

 


-
Bukti pendaftaran gugatan

 

"Pada Kamis tanggal 23 April 2020 di PN Surakarta telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi (Asimilasi oleh MenkumHam ) dimana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona. Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," demikian alasan dilayangkan Gugatan seperti dinyatakan, Boyamin Saiman, Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 diterima Klikanggaran.com, Minggu (26/04/20).

 

Untuk mengembalikan rasa aman, penggugat nantinya meminta Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi.

 

-

 

"Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan ketika Saya ( Boyamin) WFH di Surakarta sehingga  fokusnya kasus di Surakarta, toh kalau nanti dikabulkan Hakim maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," imbuh Boyamin Saiman.

 

Berikut beberapa point' dan penjelasan pihak-pihak tergugat

 

Para tergugat, yakni Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan MenkumHam RI.

 

Alasan gugatan :

 

Napi asimilasi yg dilepas harus penuhi syarat :

 

1. Berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F).

 

2. Membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.

 

Materi gugatan adalah para tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat kembali.

 

Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi.

 

Dipersalahkan kedua :

 

Para Tergugat tidak melakukan pengawasan karena orang mendapat asimilasi adalah masih status napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggungjawab para tergugat.

 

Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

Dasar-dasar gugatan (Posita) :

 

Tergugat 1, Kepala Rutan Solo.

 

Melepaskan Napi diduga secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan sehingga napi-napi tersebut melakukan kejahatan di Masyarakat.

 

Tergugat 2, Kakanwil KemenkumHam Jateng.

 

1. Mengizinkan Karutan Solo melepaskan Napi Rutan Solo.

 

2. Mengizinkan dan melepaskan Napi seluruh Jateng, namun tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo.

 

3. Tergugat 3, Menkumham.

 

1. Memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Jateng untuk mengizinkan Karutan Solo melepaskan napi dari Rutan Solo.

 

2. Mengizinkan dan memerintahkam Kakanwil Kemenkumham Jateng untuk melepaskan Napi seluruh Jateng yang kemudian melakukan kejahatan di Solo.

 

3. Mengizinkan dan memerintahkan keluar Napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian Napi tersehut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo

 

 

Petitum (Permintaan kepada majelis Hakim yang akan menyidangkan) :

 

1. Menyatakan asimilasi dilakukan secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

2. Memerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua Napi yg dilepaskan kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotest .

 

3. Memerintahkan para tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para napi tidak melakukan kejahatan berulang.

 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X