Sidang Uji Materi Perppu Corona Akan Digelar, MAKI Optimistis Menang! Simak

photo author
- Selasa, 21 April 2020 | 08:33 WIB
yaDI4PuOT9
yaDI4PuOT9


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Sidang Uji Materi Perppu Corona akan dilaksanakan pada Tanggal 28 April 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI dan LBH PEKA selaku Pemohon Uji Materi Perppu No. 1 tahun 2020 (Corona) yang memberitahukan sidang akan dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2020 pada Pukul 10.00 WIB, dengan agenda Sidang Pendahuluan.

 


-
Surat pemberitahuan MK

 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, mengaku telah mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang MK uji materi Perppu Corona.

 


 

Salah satunya, MAKI dkk telah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK. Adapun beberapa nama ahli yang dipersiapkan tersebut, yakni :

 

1. Profesor , Dr. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana internasional, akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia.

 

2. Dr. Anthony Budiawan, ahli ekonomi dan keuangan negara. Menerangkan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum.

 

3. Prof. Dr. Edy Lisdiono (Dekan FH Untag Semarang) ahli hukum perdata.

Menerangkan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjawaban secara hukum perdata.

 

4. Dr. Mahfudz Ali, SH. MH. (Dosen Tata Negara Untag Semarang). Akan menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem Konstitusi dan sistem PTUN.

 

5. Hery Firmansyah , SH. MHum, MPA (Dosen Untar ) ahli hukum pidana khusus. Menerangkan penerapan dan pertanggujawaban  pidana korupsi pada saat bencana.

 

6. Efriyanto, SH. MH (Dosen Untirta , Serang, Banten ) ahli hukum adat.

Menerangkan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat.

 

"Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan guna melengkapi pembuktian. Selain ahli, Kami telah menyiapkan bukti-bukti dokumen  yang diperlukan yaitu putusan perkara BLBI dan Century, dan  Undang Undang lain yang mengatur kekebalan pejabat (misal UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak)," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam surat elektroniknya yang diterima Klikanggaran.com, Selasa (21/04/20).

 

Dengan persiapan yang matang ini, MAKI dkk, selaku penggugat percaya diri gugatannya akan dikabulkan MK.

 

"Dengan persiapan yang matang ini selaku penggugat, kami percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," akhirnya.

 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X