Gowa,Klikanggaran.com - Intimidasi terhadap jurnalis atau wartawan saat meliput kembali terjadi. Kali ini, oknum anggota TNI AD melarang pewarfa foto atau fotografer saat merekam proses pemakaman jenazah pasien corona di TPU Macanda, Gowa, Sulsel, Minggu (19-3-2020).2
Kejadian itu dialami oleh Irvan Ab, jurnalis foto media online KABAR.NEWS. Kamera fotografer tersebut diminta oleh tentara dan semua foto pemakaman pasien corona dihapus secara paksa pula.
"Dihapus semua foto ku sama Tentara," ujar Irvan Abdullah dalam keterangannya beberapa saat usai aksi kekerasan tersebut. Irvan menjelaskan bagaimana kronologi tindakan kekerasan tersebut hingga foto-foto hasil jepretannya dihapus.
Awalnya, dia tiba di kawasan Pekuburan Macanda sekira pukul 12.30 Wita. Setibanya di lokasi, dia langsung ke Posko Keamanan TNI-Polri untuk meminta izin memotret.
"Boleh motret pak? Di sana kau motret dari tower", ujar Irvan menirukan gaya petugas yang mempersilahkannya menuju titik pengambilan gambar.
Kemudian Irvan bersama seorang petugas memotret dari tower yang sudah ditunjukkan. Setelah beberapa menit memotret, dia disuruh turun dari tower dan diinterogasi oleh tentara yang salah satunya adalah komandan di pos penjagaan pemakaman tersebut.
Tak hanya menginterogasi, oknum tentara juga meminta kamera Irvan dan memeriksa foto hasil bidikannya lalu dihapus dengan alasan dilarang mengambil gambar pemakaman jenazah corona.
"Ada sekitar empat orang berpakaian loreng, menginterogasi saya. Siapa yang suruh memotret di sini? padahal saya sama anggotanya (tentara) motret. Anggota di situ juga tunjukan tempat di mana bisa motret," ungkap pria 38 tahun tersebut.
Tindakan semena-semena oknum TNI tersebut membuat Irvan keberatan. Padahal saat melakukan peliputan, dia telah memperlihatkan identitas (kartu pers) dan juga menerapkan protokol peliputan Covid-19 dengan mengenakan masker dan jaga jarak.
Kasus kekerasan yang menimpa Irvan menambah deretan tindakan kekerasan aparat terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan. Sebagaimana diketahui kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers.