Tetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional, Pakar: Syukurlah Presiden Sadar

photo author
- Selasa, 14 April 2020 | 02:14 WIB
d4xr1xbrfmxapx4p5na1
d4xr1xbrfmxapx4p5na1


Jakarta,Klikanggaran.com - Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional melalui Keppres yang diteken Senin (13-4). Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengungkapkan langkah pemerintah dalam menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional dinilai telat.


Dijelaskannya, penetapan ini berjarak lebih dari 1 bulan sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret dan pasien positif sudah mencapai 4.557 orang, dengan 399 di antaranya meninggal dunia.


"Kalau mau jujur, telat, tapi mau apa lagi. Lebih baik telat daripada tidak, karena musuhnya masih banyak, terus berkembang dan berkeliaran. Kita bukan hadapi kondisi kalau telat, expired. Ini kan enggak expired, ancaman masih besar dan tinggi," ujar Refly Harun, saat dihubungi wartawan, Senin (13-4).


Meski telat, Refly bersyukur Presiden Jokowi akhirnya menganggap wabah virus corona sebagai kondisi yang perlu ditangani serius.


"Syukurlah akhirnya presiden sadar, bahwa ini memang kondisinya genting benar, tidak bisa dipandang setengah-setengah, terutama di area merah seperti DKI ini," ucapnya.


Refly menilai, dengan penetapan status bencana nasional, penanganan wabah virus corona akan lebih luas lagi dan komprehensif. Sebab pemerintah tak hanya berpatokan pada UU Kekarantinaan Kesehatan, tetapi juga UU Penanggulangan Bencana.


Untuk itu, Refly berharap dengan status bencana nasional, pemerintah bisa bertindak lebih berani dengan memfokuskan segala lini agar pandemi ini cepat tuntas.


"Langkah-langkah jauh lebih radikal harus dilakukan oleh pemerintah, jangan terlalu menghitung aspek non-kesehatan, bagamana kembalikan kesehatan masyarakat," ucapnya.


"Kalau sudah dianggap bencana bagaimana mengatasinya. Seluruh energi diarahkan ke sana, sementara yang lain berhenti dulu, termasuk DPR mau bahas RUU dan sebagainya, termasuk institusi misal masih ada program yang tidak penting ditunda dulu, kunjungan ke luar negeri, kunjungan kedinasan tunda dulu," tutupnya.


 


 


Sumber: Kumparan


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X