ALASKA: Perpres No68/2010 Manjakan DPR, Wajib Direvisi atau Hapus Sekalian

photo author
- Kamis, 9 April 2020 | 01:42 WIB
FB_IMG_15863709409114757
FB_IMG_15863709409114757


Jakarta,Klikanggaran.com - Kordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), Adri Zulpianto, mengusulkan revisi atau penghapusan atas Peraturan Presiden (Perpres) No.68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara. Ia menilai, peraturan tersebut sangat tidak pro rakyat, dan hanya menghamburkan uang rakyat, bahkan manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh rakyat. Justru dari regulasi tersebut, terkesan memanjakan DPR.


Menurut Adri, ditengah pandemi Corona, negara berada ditengah ketidakstabilan ekonomi, dan kekurangan anggaran, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang melambat. Parahnya lagi, masyarakat terancam badai PHK besar-besaran, serta negara pun bahkan sampai mengeluarkan surat hutang sebesar USD4,3 miliar untuk menanggulangi wabah Corona, dan hebatnya, surat hutang tersebut menjadi surat hutang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.


"Ironinya, justru anggota DPR bakal mengucurkan uang Rp116 juta untuk tiap-tiap anggota DPR, bahkan uang itu menjadi uang muka (DP) untuk pembelian mobil pribadi para anggota DPR," ujar Adri pada Klikanggaran.com, Kamis (9-4).


Menurut Adri, jika dihitung Rp116 juta dipotong pajak 15% dikali 500 dewan saja, negara harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp49,5 miliar, itu hanya untuk DP nya saja, dan itu baru pejabat negara di DPR.


"Bagaimana dengan pejabat-pejabat negara yang lain? Berapa besaran jumlah yang harus dikeluarkan rakyat untuk memfasilitasi pejabat negara?," imbuhnya.


Maka dari itu, kata Adri, ALASKA menilai, bahwa Perpres no.68/2010 harus sesegera mungkin direvisi, bahkan jika perlu dihapus. Karena kami menilai, pemerintah sejauh ini gampang sekali merubah, merevisi bahkan membuat aturan-aturan sesuai keinginan mereka, meskipun rakyat menolak peraturan dan revisi UU yang dilakukan pemerintah.


"Sebut saja UU Ciptaker, Revisi UU KPK, dan terakhir mau merevisi UU terkait pembebasan napi koruptor. Semua tampak mudah sekali dilakukan, meskipun terjadi gelombang penolakan besar-besaran dari rakyat," jelasnya.


Adri juga menambahkan, Perpres No.68/2010 ini harus direvisi bahkan di hapus, kami sangat yakin, keputusan tersebut akan didukung oleh rakyat banyak. Menurut kami, Perpres tersebut harus direvisi, bahwa fasilitas Uang Muka tidak diberikan negara, melainkan dari potongan pendapatan bulanan sebesar persentase yang ditentukan dari harga fasilitas yang akan diberikan, dan cicilan dipotong dari besarnya total pendapatan bulanan para Pejabat Negara setiap bulan.


"Sebab, pendapatan bulanan pejabat negara sudah sangat besar mengambil dari uang rakyat, jangan kemudian tanggungan atau cicilan bulanan fasilitas pejabat negara dibebankan lagi kepada rakyat. Padahal, rakyat tidak sama sekali merasakan manfaat dari fasilitas- fasilitas mewah dibiayai oleh uang negara, yang berasal dari uang rakyat itu sendiri," kata Adri.


Lebih lanjut Adri mangatakan, itu tidak adil, dan tidak ada manfaat sama sekali bagi rakyat. Bahkan, pembiayaan fasilitas tersebut terjadi di tengah besarnya hutang negara, dan terjadi di tengah wabah pandemi covid-19, dimana banyak tenaga medis kekurangan APD, belum lagi rakyat tengah resah karena ketidakstabilan politik dan ekonomi negara.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X