DPR Beri Uang Rp116 Juta Tiap Anggota Buat Beli Mobil Pribadi, CBA: Keterlaluan

photo author
- Rabu, 8 April 2020 | 19:04 WIB
images (24)
images (24)


Jakarta,Klikanggaran.com - Beredar surat Kesetjenan DPR mengenai pembayaran fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi untuk para anggota. Surat tersebut tertanggal 6 April 2020. Dalam surat itu juga tertulis bahwa setiap anggota DPR akan ditransfer uang muka pembelian mobil pribadi sebesar Rp116.650.000 dan dipotong pajak penghasilan. Uang akan dikirim pada 7 April.


Seluruh anggota DPR sebanyak 575 masing-masing mendapatkan Rp116 juta. Jika ditotal untuk fasilitas ini maka DPR harus mengeluarkan dana sekitar Rp66.125.000.000 atau Rp 66 miliar.


Menanggapi hal tersebut, Kordinator Investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman, menyesalkan kebijakan legislatif di tengah pandemik Covid-19, seharusnya DPR RI menunjukan rasa empatinya barang sedikit saja.


"Negara lagi krisis, masyarakat sengsara karena Corona, pejabat Senayan malah sibuk minta mobil baru, ini sangat keterlaluan," ujar Jajang pada Klikanggaran.com, Rabu (8-4).


Menurut Jajang, harusnya pimpinan DPR RI, Puan Maharani, Muhaimin Iskandar, dan pimpinan lainnya, membatalkan rencana pemberian uang muka untuk mobil baru ini, jangan cuma menunda.


"Padahal para pimpinan DPR ini di media sok peduli dan empati dengan penderitaan masyarakat, tapi ternyata hanya pencitraan. Diam-diam duit negara sebesar Rp66 miliar lebih digelontorkan untuk masuk ke kantor pribadi 575 anggota dewan dengan dalih utk uang muka mobil," tegasnya.


-
Dok:Istimewa

Sementara itu, Setjen DPR, Indra Iskandar, membenarkan surat tersebut. Namun, DPR sudah memutuskan untuk menunda pemberian fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi karena wabah virus corona.


"Iya (ditunda). Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan COVID-19," kata Indra saat dihubungi wartawan, Rabu (8-4).


Indra tidak bisa memastikan sampai kapan pemberian fasilitas ini ditunda.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X