Jakarta, KlikAnggaran.com — Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke pemerintah pusat. Surat itu berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.
Adanya surat tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.
"Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3/2020).
"Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu," lanjut Mahfud.
[Detik]
Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku tengah mempersiapkan sejumlah cara untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan melakukan lockdown parsial atau karantina wilayah.
Namun Anies mengatakan tahapan karantina wilayah masih dalam pembahasan. Kemarin, topik ini disebutnya juga dibahas bersama dengan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Nana Sujana.
"Ya. Itu (karantina wilayah) semua dalam kajian. Tadi juga sempat dibahas," ujar Anies di Balai Kota, Sabtu (29/3/2020) sore. [Suara]