Lampura,Klikanggaran.com - Eks bendahara dan keuangan Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) blak-blakan ungkap semua aliran suap fee proyek, mulai dari jaksa hingga jurnalis dapat jatah.
Hal ini terungkap saat saksi eks Bendahara dan Keuangan (2015-2017) Dinas PUPR Lampura, Fria Apris Pratama, memberi keterangan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Fria Apris Pratama memberi keterangan secara gemblang dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Fria menyebutkan pada Tahun 2015, ia pernah mengantarkan uang hasil fee proyek kepada seorang jaksa di Lampung.
"Jaksa dua kali, satu atas perintah Syahbudin, isinya gak tahu, tapi yang kedua Rp20 juta, dan polisi Rp1 miliar," ungkap Fria, Senin (16-3).
Tak hanya itu, di tahun yang sama, Fria mengaku, mengantarkan dua tas berisi uang sebesar Rp 2,5 miliar ke adik Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.
"Dua tas ransel besar mata uang rupiah, sebesar Rp 2,5 miliar dibagi dua ransel. Itu diantar di Bandar Lampung, tak jauh dari rel di rumah Dani (adik bupati)," kata Fria.
Tak cukup itu saja, rupanya pada tahun yang sama, Fria juga mengantarkan uang kepada salah seorang staf BPK Lampung sebesar Rp500 juta.
"Terkait penyerahan uang ke BPK supaya temuan Dinas PU tidak lebih sampai Rp 1 miliar. Penyerahan uang Rp 500 juta, itu Tahun 2016, kalau Tahun 2015 sekedar Rp 200 juta," tuturnya.
Selain ke BPK Tahun 2016, kata Fria, ia juga memberikan kepada jaksa sebesar Rp 500 juta dan Rp 1 miliar.
"Lalu polisi Rp 1 miliar dan yang kedua Rp 20 juta, untuk Tahun 2017 saya hanya antarkan uang ke ULP Rp 200 juta. Selain itu suruh kasih jurnalis Rp 644 juta untuk lebaran," sebutnya.
Disinggung pemberian fee proyek kepada DPRD Lampura, Fria mengaku tidak ada.
Menurut Fria, yang ada hanya jatah paket proyek sebanyak Rp 12 miliar.
"Bukan ketok palu, mereka hanya meminta pekerjaan saja dan ada feenya," tandasnya.