Jakarta,Klikanggaran.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung proses hukum yang adil, transparan, akuntabel, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah tehadap penyelesaian kasus susur sungai SMPN 1 Turi. Selain itu, FSGI menilai bahwa pihak Kepolisian terlalu berlebihan yang memperlakukan tersangka Guru atas kasus susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.
"Pihak kepolisian jangan terlalu berlebihan, menggelandang memamerkan guru di depan media digunduli dan perlakuan selayaknya pelaku kriminalitas berat. Sebab itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka Guru adalah pelaku kejahatan berat," ujar Wasekjen FSGI, Satriawan Salim, pada Klikanggaran.com, Rabu (26-2).
Menurut Satriawan, seharusnya pihak Kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat.
"Sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka tersebut adalah terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal layaknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal," jelasnya.
Hak senada juga disampaikan Sekjen FSGI, Heru Purnomo, yang menuturkan perlakuan pihak Kepolisian kepada tersangka Guru tersebut, akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga Guru.
"Tersangka Guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen," ujar Heru.
"Berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2017, tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5, tersangka Guru berhak mendapatkan bantuan hukum, konsultasi hukum dan penasihat hukum dari Kemendikbud dan Pemerintah Daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung," pungkasnya.