Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, berdasarkam surat instruksi Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) No.126/DPP-SPPIKB/II/2020, serikat pekerja bakal mengadakan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum pada hari Kamis, 27 Februari 2020, bertemapt di Gedung Pos Ibu Kota (GPI), Jakarta. Aksi tersebut juga akan dilanjutkan Long March ke Gedung Kementerian BUMN dan Istana Negara.
Untuk diketahui, aksi yang akan diadakan merupakan pernyataan sikap SPPIKB atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT Pos Indonesia dan DPR RI. Adapun poin yang bakal disampaikan mengenai statement Dirut PT Pos yang menyatakan Karyawan PT Pos terbebani oleh karyawan PT Pos berstatus pegawai tetap. Maka dari itu, SPPIKB memprotes keras kepada Dirut PT Pos atas pernyataan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, ketua umum SPPIKB, Akhmad Komarudin, menjelaskan bahwa benar akan diadakan aksi mengemukakan pendapat tersebut.
"Ini intruksi internal untuk anggota SPPIKB untuk aksi bersama dengan aliansi bumn bergerak, bahwa, aksi sekarang penanggung jawab dan pelaksana adalah aliansi bumn bergerak," ujar Akhmad pada Klikanggaran.com, Kamis (20-2).
Ia juga menuturkan, sumber dana dalam menyelenggarakan aksi tersebut berasal dari uang kas.
"Dana dari swadaya kas dpw-dpc dan anggota," jelas Akhmad.