DPR Temukan Pemolesan Laporan Keuangan Bank BTN Tahun 2018

photo author
- Senin, 3 Februari 2020 | 19:54 WIB
Hendrawan Supratikno
Hendrawan Supratikno

Jakarta,Klikanggaran.com - Kasus novasi yang terjadi di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memanggil manajemen BTN yang dinakhodai oleh Pahala N. Mansury dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).Berdasarkan penuturan Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, pemanggilan ini salah satunya dilangsungkan untuk menindaklanjuti sekaligus menggali informasi terkait laporan serikat pekerja Bank BTN mengenai dugaan window dressing yang dilakukan perusahaan.

Dalam rapat tersebut, ada tiga temuan yang dibahas oleh DPR dengan pihak manajemen BTN mengenai laporan dari Serikat Pekerja BTN. Pertama, adanya pemberian kredit pada termin pertama senilai Rp100 miliar yang tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian, adanya penambahan kredit alias top-up kepada PT Batam Island Marina (BIM) senilai Rp200 miliar yang dilakukan oleh BTN.

"Ini kan tidak sesuai, ada pemberian kredit untuk pembangunan bangunan mewah. BTN harusnya kan fokus ke perumahan rakyat," ujarnya seperti dikutip Kontan, Senin (3-2).

Dari kedua hal ini, penyaluran kredit BTN tidak berdasarkan analisa kredit yang akurat.

Hendarawan menuturkan, hal terakhir yang dibahas yakni adanya dugaan pemolesan laporan keuangan BTN tahun 2018, yakni berupa penjualan kredit bermasalah perusahaan, kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). BTN juga disebutkan memberikan kredit kepada PPA terkait pembelian kredit bermasalah itu.

"Ini laporan dari Serikat Pekerja. Tahun 2018 ada praktek window dressing, kredit dicairkan Rp 100 miliar pada Desember 2014, lalu ditambah (top-up) lagi sebesar Rp 200 miliar pada September 2015," imbuhnya.

Lantaran masih belum dapat menarik benang merah, DPR memastikan akan kembali melakukan pertemuan dengan Bank BTN terkait kasus tersebut. Adapun, DPR juga tetap membuka kemungkinan untuk meminta keterangan atau klarifikasi dari pihak Manajemen BTN yang paham akan kasus ini, termasuk mantan Direksi atau Manajemen BTN.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BTN Pahala Mansury mengatakan pihaknya menyanggah dugaan tersebut. Pun, BTN telah menyampaikan duduk perkara mengenai hal-hal yang dimaksud.

"Tahun 2018 lalu kita lakukan sesuai dengan aturan, jadi sepengetahuan kami tidak ada praktek window dressing," ujarnya.

Untuk diketahui, window dressing adalah strategi yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk menarik hati investor dengan cara mempercantik laporan atau kinerja keuangan dan portofolio bisnis yang dimilikinya. Tujuannya tentu saja untuk meyakinkan investor dalam menanamkan modal investasi yang menguntungkan bagi perusahaan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X