Jakarta,Klikanggaran.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan (Eks) Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Penahanan ini terkait dugaan korupsi Jiwasraya. Selain Hendrisman, juga terdapat empat orang lainnya yang menjadi tahanan Kejagung.
Hendrisman sendiri pada hari ini memang diperiksa oleh penyidik Kejagung, Selasa (14-1). Hendrisman terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.34 WIB. Ia terlihat menggunakan rompi merah muda bertuliskan tahanan di belakangnya. Tangannya diborgol dan langsung digiring ke dalam mobil tahanan. Ia tak berkomentar apapun atas penahananya itu.
Selain dia, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan termasuk yang ditahan. Senada dengan Hendrisman, ia juga diborgol dan tak berkomentar apapun. Sebelumnya 3 orang terlebih dahulu ditahan di kasus korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun. Yakni, Komisaris PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT TRAM TBK, Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Hidayat.