Kejagung Tahan Direktur Keuangan Jiwasraya

photo author
- Selasa, 14 Januari 2020 | 18:17 WIB
jh9zzrjc23rx4vvrcgyx
jh9zzrjc23rx4vvrcgyx


Jajarta,Klikanggaran.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), diketahui menahan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hary memang masuk dalam daftar yang diperiksa oleh penyidik, Selasa (14-1). Ia tampak menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 17.25 WIB. Namun, ia tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia pun tampak dikawal oleh sejumlah petugas dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan. Hary tak memberikan komentar apapun soal penahanan itu. Ia langsung masuk ke mobil tahanan.


Kejaksaan Agung sebelumnya belum mengumumkan soal tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kasus ini memang sudah dalam tahap penyidikan. Namun, seorang tahanan biasanya sudah berstatus sebagai tersangka.


Penyebab masalah keuangan yang membelit BUMN asuransi yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), masih mengundang pertanyaan. Perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami gagal bayar kewajibannya kepada nasabah sebesar Rp 802 miliar, pertama kali pada Oktober 2018.


Eks Vice President Jiwasraya yang merupakan agen produk bancassurance JS Saving Plan, Getta Leonardo Arisanto, menyatakan sebelum 2018 Jiwasraya tak pernah mengalami tekanan likuiditas.


Dia menilai, masalah bermula ketika peralihan kepemimpinan di jajaran direksi pada Januari 2018 tidak berjalan secara mulus. Dalam perkara ini, BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di PT Asuransi Jiwasraya.


Temuan tersebut didapat usai BPK melakukan pemeriksaan tujuan tertentu pada tahun 2016 dan audit investigasi pendahuluan pada tahun 2018.


"Hasil menunjukkan penyimpangan yang terindikasi fraud atau kecurangan dalam saving plan dan investasi," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8-1).


Jaksa Agung, ST Burhanuddin,  sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp13,7 triliun.


 


Sumber: Kumparan


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X