Emrus: Wacana Hukuman Mati Untuk Koruptor Masih Sulit Untuk Diwujudkan

photo author
- Selasa, 17 Desember 2019 | 01:06 WIB
PicsArt_11-21-04.25.08
PicsArt_11-21-04.25.08


Jakarta,Klikanggaran.com - Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, menilai wacana hukuman mati bagi koruptor atas peluang terbukanya dari himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sangat sulit untuk diwujudkan meskipun masyarakat yang berkehendak.


“Pemerintah bersama DPR dinilai sangat sulit mewujudkan hukuman mati bagi koruptor lewat revisi Undang-Undang (UU) Tipikor. Mungkinkah pemerintah bersama DPR RI berhasil merumuskan hukuman mati terhadap koruptor di masa periode kedua pemerintahan Jokowi? Tentu jawabnya sangat sulit diwujudkan,” ujar Emrus pada Klikanggaran.com, Senin (17-12).


Menurutnya, trend dunia saat ini khususnya negara maju, malah memprioritaskan menuju kesepakatan penghapusan hukuman mati. Selain itu, kata Emrus, lembaga HAM internasional selalu memperjuangkan HAM, terutama hak hidup seseorang sebagai warga dunia yang merupakan hak azasi paling mendasar setiap manusia.


“Sebab, kehidupan yang dimiliki seseorang bukanlah pemberian manusia terhadap manusia lainnya. Artinya, kehidupan seseorang jauh lebih berharga daripada tindakan yang dilakukannya sekalipun melanggar UU sebagai buatan manusia,” jelas Emrus.


Dia mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara bisa dilihat pada sila kedua, yakni,  Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (keberadaban). Karena itu, Indonesia sangat menjunjung tinggi keadaban di semua hal, utamanya jaminan untuk hidup seseorang dari negara,  dan Indonesia sejatinya bergerak naik keadabannya dari waktu ke waktu.


“Bangsa beradab harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri, termasuk penghapusan hukuman mati. Untuk membangun keadaban itu, maka tingkat pendidikan, standar moral kemanusiaan, HAM, etika, kejujuran harus menjadi keutamaan dalam proses pembangunan dan perubahan yang terjadi di Indonesia,” tuturnya


Lanjutnya, Emrus merumuskan bagaimana memberi efek jera kepada pelaku korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya dan sekaligus mendidik anggota masyarakat lainnya supaya tidak melakukan korupsi?.


Ia mencontohkan, bersih-bersih taman Monas dan halaman Istana selama setahun dengan mengenakan baju tahanan warna orange bertuliskan nama lengkap, modus korupsinya, dan jumlah kerugian negara dengan huruf warna putih.


“Kemudian menyita semua kekayaan milik keluarga inti (pemiskinan), serta mencabut hak politiknya minimal selama 20 tahun ke depan,” tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X