IPW Sebut Tiga Tugas Agus Raharjo agar Tidak Menjadi Utang dan Beban KPK

photo author
- Minggu, 1 Desember 2019 | 12:29 WIB
neta-s-pane
neta-s-pane


Jakarta,Klikanggaran.com - Ketua presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, melihat ada tiga tugas yang harus segera dituntaskan KPK pimpinan Agus Raharjo, agar tidak menjadi beban buat  Komjen Firli. Walaupun masa tugasnya tinggal 19 hari lagi, KPK pimpinan Agus Raharjo dan cs harus mampu menuntaskan dan menyelesaikan tugasnya agar masalah di eranya tidak menjadi utang dan beban KPK era berikutnya, yang dipimpin mantan Kabaharkam Komjen Firli.


"Pertama, segera menuntaskan kasus Muhaimin Iskandar. KPK harus segera memanggil paksa Ketua Umum PKB tersebut karena tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus korupsi dan gratifikasi. Lelaki berinisial A yang menjadi saksi kunci dalam kasus Muhaimin, yang ada di cctv bersama seorang wanita yang diduga istri Muhaimin harus diperiksa," ujar Neta melalui keterangan Persnya, Minggu (1-12).


Dijelaskam Neta, selain itu mobil Mercy terbaru yang ada di cctv harus segera disita dan pemilik showroom tempat Mercy itu dibeli juga harus diperiksa KPK. Ia juga menilai penuntasan kasus ini perlu dilakukan agar KPK era Agus tidak dianggap diskriminatif dan tebang pilih.


"Kedua, KPK era Agus harus menyelesaikan catatan merah dalam audit BPK. Yakni tentang barang rampasan atau barang sitaan dari para koruptor yang hingga kini belum dilelang. Nilainya lebih dari Rp 103 miliar. KPK harus menjelaskan barang barang sitaan itu ada dimana keberadaannya dan kenapa belum dilelang," tegas Neta.


Neta juga menuturkan bahwa KPK era Agus juga perlu menyelesaikan dan menjelaskan adanya sejumlah barang sitaan dari para koruptor yang digunakan pihak lain.


"Ketiga,menurut audit BPK jumlahnya lebih dari Rp 96 miliar. Semua ini perlu dijelaskan KPK secara transparan agar publik yakin bahwa lembaga anti rasuha itu benar benar bersih dan memang menjadi sapu bersih yang hendak memberantas korupsi. Sebab kejanggalan dalam barang barang sitaan ini membuat status audit KPK di BPK tidak WTP tapi WDP dan sangat naif jika lembaga anti rasuha status auditnya WDP dan bukan WTP," tuturnya.


Dengan diselesaikannya ketiga kasus ini, kata Neta, pimpinan baru KPK tidak terjebak dan terbebani pada utang kasus yang ditinggalkan Agus Raharjo cs.


"Dengan demikian Komjen Firli sebagai pimpinan baru KPK bisa lebih cepat menata lembaga anti rasuha itu, dengan undang undang baru KPK hasil revisi yang baru diberlakukan. Sehingga Firli cs tidak perlu terjebak dalam manuver politik pihak pihak tertentu ketika harus menangani dan menuntaskan kasus Muhaimin yang ditinggalkan era Agus Raharjo cs," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X