Ahmadi Noor: Airlangga Bukanlah Sosok yang Demokratis, Melainkan Otoriter

photo author
- Sabtu, 30 November 2019 | 15:23 WIB
398322_11454810042017_Ahmad_noor_supit
398322_11454810042017_Ahmad_noor_supit


Jakarta,Klikanggaran.com - Ketua Tim Pemenangan Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ahmadi Noor Supit, menegaskan keberadaan tujuh (7) PLT DPD Partai Golkar Tingkat I Provinsi dan 32 PLT DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten/Kota, merupakan bukti nyata pelanggaran Airlangga Hartarto terhadap AD/ART dan peraturan organisasi.


"Hanya demi ambisi pribadi melanggengkan kekuasaan, sikap menghalalkan segala cara dengan tidak patuh terhadap konstitusi partai mencerminkan Airlangga bukanlah sosok yang demokratis, melainkan otoriter," ujar Ahmadi dalam keterangan Persnya, Sabtu (30-11).


Untuk diketahui, Peraturan Organisasi Partai Golkar PO-08 No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010, dalam Pasal 7 Ayat (3) menyatakan Pelaksana Tugas Ketua wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Pelaksana Tugas.


Dijelaskan Ahmadi, langkah Airlangga yang membiarkan PLT lebih dari dua bulan, sama saja dengan menginjak konstitusi partai," sambungnya.


Ahmadi Noor juga menuturkan, para PLT DPD I tersebut antara lain Ahmad Doli Kurnia (Sumatera Utara), Sarmuji (Jambi), Rizal Mallarangeng (DKI Jakarta), Zainuddin Amali (Jawa Timur), Gde Sumarjaya Linggih (Bali), Muhtarudin (Kalimantan Timur) dan Ibnu Munzir (Sulawesi Barat). 


Lanjutnya, kata Ahmadi, ada pula pengurus DPD Tingkat II yang di PLT lantaran tidak sejalan dengan Airlangga Hartarto. Antara lain,


Kab. Batubara, Sumut (23 Maret 2019), Kab. Sijunjung, Sumbar (April 2018), Kota Dumai, Riau (25 Sept 2019), Kab. Lebong, Bengkulu (25 Sept 2019), Kab. Bengkulu Tengah, Bengkulu (25 Sept 2019), Kab. Seluma, Bengkulu (31 Okt 2019), Kab. Bengkulu Utara, Bengkulu (5 Nov 2019), Kota Cirebon, Jabar (6 Juli 2019), Kab. Bekasi, Jabar (9 Juli 2019), Kab. Indramayu, Jabar (23 Okt 2019), Kab. Wonosobo, Jateng (8 April 2019), Kab. Sragen, Jateng (8 Juli 2019), Kab. Pasuruan, Jatim (11 Okt 2018).


Kab. Bangli, Bali (23 Mei 2019), Kab. Jembrana, Bali (23 Mei 2019), Kab. Badung, Bali (23 Mei 2019), Kab. Karangasem, Bali (23 Mei 2019), Kab. Tabanan, Bali (23 Mei 2019), Kab. Buleleng, Bali (23 Mei 2019), Kab. Sabu Raijua, NTT (30 Okt 2019), Kota Samarinda, Kaltim (April 2019), Kab. Bantaeng, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Takalar, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Palopo, Sulsel (17 Nov 2016), Kab. Luwu, Sulsel (8 Okt 2019), Kab. Morowali Utara, Sulteng (23 Okt 2019), Kab. Minsel, Sulut (terpilih Ketua DPD I), Kab. Halbar, Malut (11 Juli 2019), Kab. Haltim, Malut (11 Juli 2019), Kab. Tidore Kep, Malut (11 Juli 2019), Kab. Sarmi, Papua (Nov 2019).


"Awalnya 10 DPD II di Maluku juga di PLT, namun dianulir setelah balik badan menyatakan komitmen mendukung Airlangga Hartarto pada 10 Juli 2019. Ini menjadi bukti betapa Airlangga menggunakan jabatan untuk menekan dan mengintimidasi demi syahwat kekuasaan, bukan sebagai alat perjuangan menegakan nilai-nilai luhur Karya Kekaryaan Partai Golkar," tegas Ahmadi Noor Supit.


Ia juga menjelaskan, keberadaan PLT bukanlah kehendak kader Partai Golkar di daerah, melainkan atas penunjukan dari pusat. Jadi tidak merepresentasikan kedauatan kader Partai Golkar di daerah yang telah berjuang membesarkan Partai Golkar.


"Lagipula, konstitusi partai juga mengatur, menjelang enam bulan sebelum Musyawarah Nasional (Munas), tidak boleh ada lagi PLT di berbagai daerah. Konstitusi partai juga mengatur bahwa PLT tak punya hak suara dalam Munas," ujar Ahmadi.


Lebih lanjut dikatakan Ahmadi, membiarkan PLT untuk kemudian diberikan hak suara dalam Munas dengan mengangkangi konstitusi partai, sepertinya akan menjadi strategi picik yang dijalankan Airlangga Hartarto.


"Padahal sikap seorang pemimpin dinilai dari seberapa besar ia menghormati peraturan. Sikap Airlangga Hartarto ini menjadi preseden buruk bagi Partai Golkar," pungkas Ahmadi Noor Supit," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X