Jakarta,Klikanggaran.com - Pengamat Ekonomi Unika Atma Jaya, Dr Rosdiana Sijabat PhD, menyesalkan Program Bina Lingkungan dan Corporate Social Responsibility (CSR) di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) yang diketahui dicabut sejak terbitnya SK Direksi tahun 2017. Ia menilai bahwa hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena suatu keharusan jika PT Pelindo II mengalokasikan dana untuk kegiatan CSR perusahaan karena itu yang diamanatkan undang-undang.
"Perlu pula diperhatikan, PT Pelindo II dapat menyajikan ke publik laporan pelaksanaan CSR mereka yang sudah diaudit lembaga independen," ujar Rosdiana pada Klikanggaran.com Selasa (26-11).
Dosen di Departemen Administrasi Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Katolik Atma Jaya Indonesia ini, juga menekankan bahwa program CSR tersebut penting bagi masyarakat.
"Ini penting kita ketahui untuk memastikan program CSR PT Pelindo II sudah memenuhi tujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat, manfaat kepada konsumen, lingkungan dan yang lebih penting adalah praktik tata kelola perusahaan yang baik," jelas Rosdiana yang telah menyelesaikan gelar PhD nya di Flinders University, Australia.
Dikatakan Rosdiana, juga menekankan hal terpenting dari itu adalah bagaimana PT Pelindo II mengukur "impact" dari setiap program CSR dilakukan.
"Perlu tindak lanjut untuk mengukur dampak dari setiap program CSR yang dilakukan PT Pelindo II, dan diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan," tandas Peneliti Keuangan Publik dan Federalisme Fiskal.
Sebelumnya,pada tanggal 8 Mei 2017 PT Pelindo II (Persero) menetapkan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II (Persero) Nomor HK.568/8/5/1/PI.II-17 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kemitraan, Program Bina Lingkungan dan Corporate Social Responsibility (CSR) di Lingkungan PT Pelindo II (Persero). Sejak terbitnya SK Direksi Tahun 2017 tersebut, SK Direksi Tahun 2009 dan 2011 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.