Pengamat: Kabupaten Muara Enim Darurat Pemerintahan

photo author
- Jumat, 22 November 2019 | 12:31 WIB
images-2
images-2


Jakarta,Klikanggaran.com - Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes), Drs.Bagindo Togar Sh.Msi, menuturkan bahwa proses penyidikan dan persidangan tersangka Bupati non aktip Muara Enim, Ahmad Yani, atas dugaan menerima aliran dana kasus korupsi, menyeret dua pegawai Dinas PUPR & Pengusaha, Robi OP, untuk memperjelas status hukum para terduga yang menerima aliran dana tersebut.


"Bila memang benar tidak terlibat menerima suap atas kasus korupsi tersebut, maka para pihak yang disebut berhak menuntut  secara hukum pidana dan perdata kepada para tersangka yang mencoreng nama baik mereka. Biarkanlah proses hukum yang adil, terbuka dan tidak diskriminatif yang menentukan." Ujar Bagindo saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat,(22/11).


Dalam diskusinya, pengamat sosial dan politik ini juga menjelaskan bahwa terjadinya hal tersebut sangat mengejutkan bagi publik Provinsi Sumatera Selatan, terkhusus masyarakat di Kab.Muara enim, dimana dalam proses sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang menerpa Bupati non aktip Ahmad Yani.


"Pasalnya, disebutkan terjadi 'Aksi kolaborasi kejahatan korupsi' antara pihak eksekutif dengan para anggota legislatif secara massal. Wakil / Plt Bupati dan 22 Orang anggota DPRD terdahulu diduga juga menerima suap dari pengusaha projek dari Dinas PU Kab.Muara enim." Jelas Bagindo.


Bagindo juga munutrkan sekitar 80% lebih dari 22 anggota legislatif tersebut juga terpilih kembali, atau sekitar 40% dari  anggota DPRD Kab.Muara enim yang berjumlah 45 Orang. Mengejutkan sekaligus menyakitkan masyarakat luas. 


"Bila proses hukum ini terus berlanjut,  terbukti sepenuhnya dalam persidangan dan berkeputusan final atau tetap.  Maka tak terelakkan akan terjadi 'vacum of power' yang berakibat munculnya kondisi menuju darurat pemerintahan di wilayah kab.Muara enim." Imbuhnya.


Kata Bagindo, "Bila perkembangan proses hukumnya, kelak menetapkan Plt / Wakil Bupati sebagai tersangka, disarankan kepada Gubernur Prov.Sumatera Selatan sebagai wakil pemerinrah pusat, agar segera secepat mungkin mengusulkan kepada kemendagri agar menunjuk Plt Bupati, begitu juga bila para anggota DPRD Kab.Muara enim saat ini berubah status hukumnya juga menjadi tersangka supaya partai politik segera melakukan usulan nama melalui proses PAW dengan berkordinasi terhadap KPUD Kab.Muara Enim." Tegas Bagindo.


Labih lanjut dikatakan Bagindo, yang pernah menjabat Ketua IKA Fisip Universitas Sriwijaya, tujuannya tak lain menghindari kendala pelaksanaan manajemen pemerintahan dalam menjalankan ragam kebijakan program pembangunan bagi masyrakat di daerah Muara Enim.


"Disisi lain,  setelah infrastruktur pemerintah untuk sementara terpulihkan, maka selanjutnya yang penting untuk diwujudkan adalah menetapkan pasangan Bupati baru. Yakni dengan melakukan pemilhan kepala daerah ulang melalui mekanisme dan instrumen di DPRD Kabupaten Muara Enim. Lembaga DPRD diperkenankan menempuh cara Voting ataupun Musyawarah sesuai PP No 12  tahun 2018." Ujar Bagindo dalam diskusinya.


Pengamat Sosial dan Politik ini juga menayrankan karena peristiwa politik lokal di Muara Enim tergolong luar biasa (menerpa petinggi dilembaga Executif dan legislatif), dianjurkan kepada para elite Parpol pendukung serta pengusung agar bersepakat untuk meggunakan mekanisme musyawarah, alias tanpa kompetisi para paslon dukungan Parpol.


"Diharapkan para elite Parpol, mampu bekerja sama secara serius untuk menseleksi Calon Paslon Bupati Muara enim, yang memiliki derajat integritas, skill, intelektual dan moral yang tinggi dalam memimpin roda pemerintahan.  Sehingga marwah juga kebanggaan sebagai warga daerah Serasan Sekundang akan bangkit kembali." Pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X